Mengenal Istilah PPKM yang Menggantikan PSBB di Pulau Jawa dan Bali

Nabila Mecadinisa diperbarui 09 Jan 2021, 13:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Banyak istilah baru yang hadir di masa pandemi virus corona. Di Indonesia sendiri, selama satu tahun terakhir kita akrab dengan istilah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Namun rupanya, di tahun 2021 ini PSBB digantikan dengan istilah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang diberlakukan di sebagian Pulau Jawa dan Bali untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Pemberlakuan ini mulai diterapkan pada 11 Januari 2021. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, istilah PSBB mengesankan pembatasan yang diterapkan secara terpisah di pulai Jawa dan Bali. Padahal, tidak demikian.

2 dari 2 halaman

PSBB dan PPKM

Pahami istilah yang berlaku di masa pandemi Covid-19.

"Itu kan sangat tergantung, kalau PSBB nanti kesannya skalanya masif seluruh Jawa dan Bali, padahal kan tidak," kata Tito di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Tito menyebut penggunaan istilah PSBB akan menimbulkan kesan pembatasan secara masif di wilayah Jawa dan Bali. Padahal, menurutnya, pembatasan hanya berlaku di beberapa wilayah yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Di Jawa itu yang saya sebutkan tadi tempat-tempatnya. Yang lain-lain ditentukan oleh kepala daerahnya menurut data dari daerah masing-masing, mereka kan punya satgas juga," ujar Tito

Tito telah menginstruksikan para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah disampaikan pemerintah kemarin. Instruksi ini terkhusus ditujukan kepada gubernur di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, yaitu pembatasan kegiatan masyarakat di sebagian daerah di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan pembatasan baru menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia ini diumumkan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers pada Rabu (6/1). Airlangga menegaskan kebijakan pembatasan ini bukan merupakan pelarangan.

#Elevate women