Ditentang, 6 Rekomendasi Komnas Perempuan Terkait Kebiri Kimia

Anisha Saktian Putri diperbarui 09 Jan 2021, 14:00 WIB

ringkasan

  • Komnas Perempuan, dalam situasi penanganan kasus yang masih sangat terbatas, penambahan pidana kebiri kimia tidak akan secara substantif mengatasi persoalan akses keadilan yang dihadapi oleh korban
  • Kajian di berbagai negara yang menerapkan hukuman maupun program pengobatan kebiri kimia menunjukkan bahwa jenis obat yang digunakan dalam proses kebiri kimia dapat menimbulkan efeksamping tertentu

Fimela.com, Jakarta Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Dalam UU ini, kebiri kimia diadopsi sebagai pidana tambahan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memahami bahwa dorongan untuk memberikan tambahan pidana berupa kebiri kimia didasarkan pada keprihatinan atas terus meningkatnya kekerasan seksual, khususnya perkosaan, terhadap anak.

Namun, Komnas Perempuan berpendapat bahwa pidana tambahan ini bermasalah karena mengurangi daya Negara dalam pemenuhan hak konstitusional.

Komnas Perempuan juga mengatakan, dalam situasi penanganan kasus yang masih sangat terbatas, penambahan pidana kebiri kimia tidak akan secara substantif mengatasi persoalan akses keadilan yang dihadapi oleh korban. Penambahan pidana kebiri kimia juga tidak didukung dengan data yang cukup komprehensif dalam hal efektivitas mencegah kekerasan seksual, termasuk untuk mengurangi residivisme atau berulang kembali tindak kekerasan seksual oleh pelaku yang sama.

Pidana tambahan kebiri kimia, karenanya, merupakan hukuman badan yang memiliki dampak langsung pada pengurangan hak, tetapi dengan daya efek jera maupun efek pencegahan yang masih dipertanyakan, berpotensi mendistraksi perhatian dari persoalan substantif akses keadilan korban dan upaya komprehensif mencegah kekerasan seksual, termasuk pada anak, maupun dari upaya pembinaan kembali warga.

Kajian di berbagai negara yang juga menerapkan hukuman maupun program pengobatan kebiri kimia menunjukkan bahwa jenis obat yang digunakan dalam proses kebiri kimia dapat menimbulkan efek samping tertentu, di antaranya depresi, otot melemah, osteoporosis dan gangguan metabolisme lemak yang merupakan faktor risiko penyakit jantung koroner. Pada sejumlah orang, dampak kebiri kimia dapat bersifat permanen, meskipun sebagian besarnya bersifat temporer selama tindakan itu berlangsung.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Rekomendasi Komnas Perempuan

Ilustrasi jarum suntik. (dok. unsplash/Novi Thedora)

Guna membangun langkah yang efektif untuk penghapusan kekerasan seksual, termasuk pada anak, dan untuk pemajuan hak perempuan untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 1984 mengenai pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Komnas Perempuan merekomendasikan:

1. Mengoptimalkan upaya pencegahan, antara lain, dengan pendidikan kesehatan reproduksi komprehensif untuk seluruh warga negara baik lelaki dan perempuan termasuk penyandang disabilitas, yang di dalamnya terdapat materi anti kekerasan seksual;

2. Menguatkan pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan korban kekerasan seksual dengan mengintegrasikan perspektif korban dan disabilitas;

3. Meningkatkan dukungan, termasuk anggaran dan ketersediaan SDM berkualitas dan berkelanjutan, untuk proses pemulihan korban;

4. Mengefektifkan pidana maksimal pada pelaku tindak kekerasan seksual termasuk penjara seumur hidup bagi yang melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

5. Mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sebagai RUU yang komprehensif dalam hal penanganan korban maupun pelaku kekerasan seksual yang sudah dibangun sejak tahun 2014, yang juga memuat perumusan tindak pidana kekerasan seksual yang tidak terbatas pada pemerkosaan dan pencabulan;

6. Menjadikan kebiri kimia sebagai bagian dari tindakan rehabilitasi yang menjadi pilihan berbasis kesukarelaan dan didasarkan pada informasi utuh mengenai proses dan dampak kepada terpidana, guna mengoptimalkan efektivitas tindakan ini dalam mengurangi residivisme.

#elevate women