PSBB Jawa Bali Berlaku 11 Januari, Apa Saja Aturannya?

Vinsensia Dianawanti diperbarui 07 Jan 2021, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi masyarakat di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini dibuat seiring bertambahnya kasus positif COVID-19 di sejumlah daerah.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan Covid bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanhga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Dalam kebijakan PSBB Jawa Bali ini, pemerintah pun menetapkan sejumlah aturan, di antaranya.

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

 

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Aturan dalam PSBB Jawa Bali

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

 

3 dari 4 halaman

Kriteria daerah yang memberlakukan PSBB Jawa Bali

Ilustrasi Penerapan PSBB Credit: pexels.com/pixabay

Tak hanya menetapkan aturan dalam PSBB Jawa Bali, pemerintah juga membuat kriteria daerah mana saja yang harus menerapkan pembatasan kegiatan ini.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," jelas Airlangga.

Yang pertama adalah tingkat kematian pasien COVID-19 di daerah tersebut di atas rata-rata nasional atau sekitar 3%. Serta memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, yakni 82%.

Selanjutnya kasus aktif COVID-19 di daerah tersebut berada di bawah rata-rata nasional, yakni sekitar 14%. Terakhir, tingkat keterisian tempat tidur baik di ICU maupun di ruang isolasi sudah menembus 70%. Airlangga menuturkan kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

4 dari 4 halaman

Simak video berikut ini

#elevate women