Fimela.com, Jakarta Tio Pakusadewo dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kasus penyalahgunaan narkoba. Mendengar tuntutan tersebut, pihak Tio mengaku tidak terima dan mengajukan nota pembelaan.
Anak Tio Pakusadewo, Maharani Annisa menjelaskan kini ayahnya membutuhkan rehabilitasi bukan dipenjara. Apalagi saat ini kondisi kesehatan Tio sedang sakit.
"Ayah saya (Tio Pakusadewo) itu butuh rehabilitasi. Ayah saya butuh sembuh. Bukan dipenjara, tapi direhabilitasi," ungkap Annisa usai sidang tuntutan ayahnya di Pengadilen Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
What's On Fimela
powered by
Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba
Walaupun sudah dua kali tersandung kasus narkoba, bukan bearti Tio Pakusadewo tak berhak mendapatkan rehabilitasi. Apalagi undang-undang tak pernah membatasi seseorang agar bisa rehabilitasi.
"Dalam undang-undang narkotika bahwa rehabilitasi itu tidak tuntas, tidak dijelaskan harus satu kali dua kali tidak, sampai sembuh total. Artinya bisa 2-3 kali. Tadi jaksa juga menyebutkan bahwa rehabilitasi itu kurang fasilitasnya. Jadi bukan karena dia sudah pernah rehabilitasi tidak mungkin direhab," tutur Josua, pengacara Tio Pakusadewo.
Sakit
Di usia Tio Pakusadewo yang sudah tua dan sakit-sakitan, membuat Maharani Annisa ingin sang ayah direhabilitasi. Sebelumnya pihak BNN melalui hasil asesmentnya menyarankan agar Tio direhabilitasi.
"Ayah sudah tua juga, sudah sakit juga. Jadi, ya, kita tetap paksa pengin rehabilitasi," ujar Maharani Annisa.