Fimela.com, Jakarta Lewat anak usaha PT Kalbe-Genexine Biologics (KGBio), Kalbe kini telah mendapat persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) untuk melaksanakan uji klinik fase-2 obat GX-17. Obat ini merupakan immunotherapeutic yang akan dikembangkan sebagai pengobatan pasien Corona.
Izin ini dikeluarkan BPOM berdasarkan data keamanan dan efektivitas dari studi yang dilakukan Genexinebersama IMAB di Korea Selatan. Mengenai GX-17, obat ini merupakan satu-satunya long-acting interleukin-7 dalam pengembangan di dunia yang dapat meningkatkan jumlah limfosit absolut. Hal inilah yang dapat mencegak memperburuknya kondisi pasien Corona mild atau asymptimatic terutama pada populasi rentan seperti orang tua, dengan mengaktivasi T-cells dan sistem kekebalan imun tubuh pada tahap awal infeksi Corona.
“Kalbe berkomiten untuk terus berkontribusi dalam penanganan pandemi COVID-19. Setelah bekerja sama dengan Genexine dalam pengembangan vaksin GX-19, saat ini Kalbe dan Genexine bekerja sama dalam pengembangan obat COVID-19 GX-17,” kata Sie Djohan, Direktur PT Kalbe Farma Tbk yang juga sebagai Presiden Direktur PT. Kalbe Genexine Biologics.
Potensi Selamatkan Banyak Orang
Jika studi ini berhasil, Djohan mengatakan GX-17 berpotensi menyelamatkan banyak orang. Bahkan, obat ini juga sekaligus dapat membantu mengurangi beban sistem kesehatan di Indonesia.
Uji klinik fase-2 ini akan merekrut 210 subjek penderita mild dan asymptomatic Corona dengan usia di atas 50 tahun untuk menganalias keamanan dan kefektivitasan obat tersebut dibandingkan dengan placebo.
GX-17 akan diberikan sebagai injeksi tunggal bersama dengan standar terapi dalam 7 hari sejak ditemukannya gejala. Pasien akan dimonitor selama 9 minggu, termasuk 1 minggu untuk seleksi, 4 minggu pengobatan, dan 4 minggu follow up. Uji klinik fase-2 ini diperkirakan akan memakan waktu 6 bulan.
#ChangeMaker