Fimela.com, Jakarta Status hukum Gisella Anastasia dinaikkan jadi tersangka kasus video panas. Kepada polisi, ia mengakui sebagai pemeran perempuan di video berdurasi 18 detik tersebut. Dengan statusnya itu, mantan istri Gading Marten tersebut pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Selasa (29/12/2020).
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU no 44 tentang pornografi. Hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Segera Diperiksa
Selain Gisel, polisi juga menetapkan pria berinisial MYD sebagai tersangka selaku pemeran pria dalam video tersebut. Keduanya akan segera dimintai keterangan terkait status hukum terbarunya itu.
"Kita akan kembali panggil saudara GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan teraangka," paparnya.
Kemungkinan Ditahan
Disinggung mengenai kemungkinan GA dan MYD akan langsung dijebloskan ke penjara pasca pemeriksaan, Yusri Yunus mengaku belum ingin mengambil kesimpulan. Yang pasti, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.
"Nantinya akan kita panggil yaa, secepatnya akan kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan," pungkasnya.