Fimela.com, Jakarta Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi melarang WNA masuk ke wilayah Indonesia per 1 Januari 2021. Kebijakan ini menyusul sebagai akibat adanya mutasi COVID-19 yang dapat lebih cepat menular.
"Menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).
WNA yang sudah masuk wilayah Indonesia hingga 31 Desember 2020 harus memiliki surat hasil tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sesampainya di Indonesia, WNA harus mengikuti tes lagi dan dikarantina selama lima hari. Kemudian WNA akan dites PCR lagi.
Apabila hasil tes PCR negatif, pengunjung baru diperkenankan meneruskan perjalanan.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelas Menlu Retno.
What's On Fimela
powered by
Nasib WNI
Sementara itu, WNI yang berada di luar negeri masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Dengan syarat mengikuti tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam.
Retno, mengatakan, menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat yang sama, seperti WNA yang masuk ke Indonesia pada hari ini.
Sama sepert WNA, WNI yang baru masuk ke wilayah Indonesia harus mengikuti masa karantina selama lima hari di temapt akomodasi yang disediakan pemerintah. Setelah itu, WNI harus kembali ikut PCR sebelum meneruskan perjalanan.
Simak video berikut ini
#changemaker