Fimela.com, Jakarta Rapid Test Antigen menjadi syarat untuk melakukan perjalanan kereta api jarak jauh komersial di Pulau Jawa. Hal tersebut merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. SE. 23 Tahun 2020 untuk pelaksanaan orang dengan transportasi perkeretaapian selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Peraturan tersebut berlaku mulai tangga 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Bagi kita yang bepergian dengan kereta api maka wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR swab test negatif sebagai syaratnya.
Masa berlaku paling lambar 14 hari sebelum keberangkatan untuk PCR swab test, sementara rapid test antigen paling lamat 3 hari sebelum keberangkatan. Sementara itu perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Sumatera harus menunjukkan hasil rapid test antibodi non reaktif atau test PCR negatif Covid-19 yang berlaku H-14 sebelum tanggal keberangkatan.
KAI pun menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp105 ribu. Pada tahap awal layanan tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Untuk menghindari antrean, diimbau untuk melakukan tes pada H-1 sebelum keberangkatan. Hal tersebut mencegah penumpukan yang membuat risiko penyebaran Covid-19 semakin tinggi.
Update Corona 23 Desember
Update corona di Indonesia, Rabu, 23 Desember 2020 kembali dirilis Satgas Penanganan Covid-19. Kasus baru terkonfirmasi hari ini bertambah sebanyak 7.514 orang sehingga akumulasi mencapai 685.639 orang.
Sementara jumah kasus kesembuhan Covid-19 bertambah 5.981 orang. Dengan begitu akumulasi kasus sembuh harian mencapai 558.703 orang.
Dan tetap terjadi penambahan kasus meninggal dunia sebanyak 151 jiwa. Sehingga akumulasi pasien Covid-19 meninggal sampai hari ini menjadi 20.408 jiwa.
Simak video berikut ini
#ChangeMaker