5 Fakta Kasus Wanprestasi Jefri Nichol, Kalah dan Bayar Rp 4,2 Miliar

Anto Karibo diperbarui 18 Des 2020, 15:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus tudingan wanprestasi yang dilakukan oleh Falcon Pictures kepada Jefri Nichol telah memasuki masa akhir persidangan. Ya, putusan pengadilan atas kasus ini sudah dibacakan oleh majelis hakim.

Dalam putusannya, Jefri dinyatakan bersalah, sehingga ia dan dua orang tergugat lainnya harus membayar Rp 4,2 miliar kepada penggugat dalam hal ini Falcon Pictures.

Lalu bagaimana kisah gugatan tersebut dan reaksi Jefri Nichol atas kekalahannya di pengadilan? Berikut fakta-faktanya.

What's On Fimela
2 dari 7 halaman

Awal Gugatan

Naik 13 Kg Sejak Direhabilitasi, Ini 6 Potret Terbaru Jefri Nichol

Sebagaimana diketahui, Falcon menggugat Jefri, ibuya, dan Baetz Agagon sebanyak Rp 4,2 miliar. Jefri dianggap tidak menyelesaikan empat film sesuai kontrak.

Jefri sendiri disebut sudah menerima honor awal sebesar Rp 280 juta, namun ia justru menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

3 dari 7 halaman

Gagal Mediasi

Aktor Jefri Nichol mendengarkan pembacaan tuntutan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). Jefri Nichol dituntut 10 bulan penjara serta direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. (Liputan6.com/Immanuel Anto

Sebelumnya, pihak Falcon dan Jefri sempat melakukan mediasi, namun akhirnya gagal. Pasalnya, Jefri sendiri tak merasa melanggar kontrak atau wanprestasi. Karena sejak penandatanganan kontrak kerja, Jefri tak pernah diberikan jadwal syuting oleh Falcon.

4 dari 7 halaman

Kecewa

Aktor Jefri Nichol mendengarkan pembacaan tuntutan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). Dalam persidangan tersebut, Jefri Nichol dituntut jaksa 10 bulan penjara dikurangi masa penahanan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pihak Jefri Nichol yang diwakili kuasa hukumnya, Aris Marasabessy mengatakan cukup kecewa dengan hasil putusan pengadilan. Menurutnya, sesuai fakta persidangan, tak ada yang menunjukkan adanya wanprestasi yang dilakukan Jefri.

"Kami kuasa hukum sebetulnya agak kecewa dengan putusannya, karena fakta persidangan menunjukkan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting. Apalagi jadwal-jadwal yang diberikan itu berbenturan dengan jadwal dari prioritas pertama," tuturnya.

5 dari 7 halaman

Sita Aset

Jefri Nichol Part2 - Preskon film Seperti Hujan yang Jatuh ke Bumi - Senayan City, (13/3/2020). (Adrian Putra/Fimela.com)

Pihak Falcon Pictures sendiri siap untuk melaksanakan putusan pengadilan, bahwa Jefri harus membayar kewajibannya sebesar Rp 4,2 miliar. Namun jika tidak, mereka akan menyita aset-aset penting milik Jefri.

"Kalau tidak memenuhi kewajiban, maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol. Kita akan cari aset dia apaan aja karena, kan, ketentuannya dia harus bayar Rp 4,2 miliar. Jadi, sudah jelas apa yang dilakukan Jefri," kata kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astusti.

6 dari 7 halaman

Banding

Jefri Nichol (Deki Prayoga/Fimela.com)

Pihak Jefri Nichol memiliki waktu 14 hari semenjak dibacakannya putusan untuk melakukan banding atau menerima putusan pengadilan. Namun, hal ini belum diputuskan oleh mereka.

"Apabila Jefri sama Ibu Nita tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk melakukan mengajukan banding," ujar Aris Marasabessy.

7 dari 7 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut Ini