Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi. Pada isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Keket dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Daniel Kampua/dok. Fimela.com)
Salah satu dari pasal tersebut, Keket didakwa sebagai pengedar narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Nurwahyunan/dok. Fimela.com)
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantono, di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020) seperti dilansir dari Liputan6. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
"Saya menerima pak hakim," kata Catherine Wilson. Sementara, kuasa hukum Keket, Verna Wahono dan Andri Hartoni menyebut Pasal 114 tidak layak dijerat kepada wanita berusia 39 tahun itu.(Liputan6.com/Faizal Fanani)
"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa. Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Masih di tempat yang sama, Verna mengatakan kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat. Lima bulan di penjara, merubah Keket menjadi lebih baik. Rajin menjalankan ibadah dan puasa. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, juga menggenakan hijab. (Instagram/Catherine Wilson)
Sekedar informasi, Cathrine Wilson ditangkap di kediamannya kawasan Cinere, Depok oleh petugas kepolisian bidang narkoba dari Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2020. Barang bukti yang berhasil diamankan, dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. (Instagram/Catherine Wilson)