Mengenal 9 Bentuk Kekerasan Seksual yang Tercantum dalam RUU PKS

Karla Farhana diperbarui 07 Des 2020, 14:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Sejak beberapa tahun lalu, Rancangan Undang Undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah diajukan agar dapat disahkan oleh masyarakat bersama lembaga-lembaga sosial. Namun, hingga akhir 2020, RUUPKS belum juga disahkan. 

Rancangan undang-undang yang memberikan defisini baru tentang kekerasan seksual ini pertama kali diinisiasi Komnas Perempuan. Pasalnya, kasus kekerasan seksual bagi yang terjadi pada pria, perempuan, dan anak-anak meningkat di Indonesia. Artinya, negara ini sudah lama memasuki ranah darurat kekerasan seksual, terutama yang terjadi pada perempuan dan anak. 

Tahun 2016, DPR baru meminta Komnas Perempuan untuk menyerahkan naskah akademik RUU PKS. Naskah ini berisi hasil penelitian, pengkajian hukum, serta hasil penelitian lain. Setahun kemudian, DPR menyepakati RUU ini sebagai usulan inisiatif DPR. 

Sayangnya, 2018 tidak berpihak kepada masyarakat yang telah lama mendorong pemerintah untuk mengesahkan RUUPKS. Beberapa anggota parlemen mulai mempermasalahkan beberapa hal dalam RUU tersebut. Seperti marital rape, kekerasan dan perlindungan terhadap komunitas LGBTQ yang dianggap bertentangan dengan agama. 

Hingga penghujung 2020, RUU PKS belum juga disahkan. Sejak 2019, bahkan, RUU ini dicopot dari Prolegnas Prioritas sampai batas yang tidak ditentukan. Padahal, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak justru semakin memuncak di tengah pandemi Corona. Sebagai perempuan, baik penyintas, saksi, atau bagian dari pihak yang menyerukan serta mendorong RUU PKS ini disahkan sesegera mungkin, perlu tahu apa saja jenis-jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam RUUPKS, dilansir dari The Guide Book: Understanding Sexual Violence in Indonesia yang dikeluarkan the Body Shop. 

2 dari 3 halaman

9 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUUPKS

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Sumber foto: unsplash.com/Sydney Sims.
  1. Pemerkosaan: Serangan fisik dalam bentuk pemaksaan hubunga seksual. 
  2. Pelecehan Seksual: Tindakan fisik dan non-fisik dengan sasaran organ dan seksualitas korban. 
  3. Penyiksaan Seksual: Tindakan yang menyerang organ dan seksualitas perempuan secara sengaja. 
  4. Eksploitasi Seksual: Penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan kepuasan seksual dan keuntungan. 
  5. Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi: Pemasangan kontrasepsi atau sterilisasi tanpa adanya persetujuan. 
  6. Pemaksaan perkawinan: Perkawinan secara paksa tanpa adanya persetujuan. 
  7. Pemaksaan Pelacuran: Praktik prostitusi yang dilakukan secara paksa. 
  8. Perbudakan Seksual: Situasi merasa "memiliki" tubuh korban hingga dia berhak melakukan apapun. 
  9. Pemaksaan Aborsi: Pengguguran kandungan karena adanya tekanan dari pihak lain. 

#ChangeMaker

3 dari 3 halaman

Simak Video Berikut