Ditetapkan Sebagai Zona Merah COVID-19, PSBB Bandung Diterapkan Secara Ketat

Vinsensia Dianawanti diperbarui 05 Des 2020, 16:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah Kota Bandung memilih untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai bagian dari penanganan COVID-19 di Kota Kembang tersebut. PSBB Bandung kali ini dipilih sebagai bentuk tindakan dari Pemkot Bandung karena Bandung sendiri menjadi zona merah COVID-19 setelah sebelumnya berada di level zona oranye.

PSBB Bandung ini akan belaku hingga dua minggu ke depan dengan mengurangi sejumlah relaksasi. Mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan tempat hiburan.

Tempat wisata, tempat ibadah hingga kegiatan pernikahan pun dikurangi kapasitasnya menjadi 30% saja. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, kafe hanya diperbolehkan maksimal hingga pukul 20.00

 

2 dari 3 halaman

Aturan dalam PSBB Bandung

Ilustrasi Pelaksanaan PSBB Malang Raya Credit: pexels.com/Rosemary

Fasilitas umum seperti taman dan alun-alun ditutup bagi warga untuk menghindari kerumunan. Kebijakan WFH akan kembali diberlakukan bagi sejumlah perusahaan. Dengan proporsi 70% WFH dan 30% bekerja di kantor.

Masyarakat tetap diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat di luar Bandung diharapkan tidak mengunjungi kota Kembang itu sementara waktu guna mengurangi potensi penyebaran.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#changemaker