Hati-Hati Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Gender Online

Anisha Saktian Putri diperbarui 07 Des 2020, 08:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Perempuan rentang menjadi menjadi korban penyebaran konten intim non-konsensual apalagi selama masa pandemi Covid-19. Tetapi bukan berarti penyebaran konten intim non-konsensual tidak terjadi kepada laki-laki maupun gender non-binari lainnya. 

Menurut SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network, penyebaran konten intim non-konsensual atau non-consensual dissemination of intimate images (NCII) adalah salah satu bentuk kekerasan berbasis gender online yang menjadi fenomena global saat ini.

Bentuk kekerasan ini juga dikenal dengan istilah lain, seperti REVENGE PORN, IMAGE-BASED ABUSE (IBA), SEXTORTION, IMAGE-BASED SEXUAL ABUSE (IBSA). 

Penyebaran atau distribusi konten intim non-konsensual dengan memanfaatkan teknologi digital, seperti melalui kiriman di aplikasi chat, pengiriman email, postingan di media sosial, pengunggahan ke penyimpanan awan (cloud storage), dan lain-lain.

Kekerasan ini di mana pelaku memanfaatkan konten intim atau seksual (gambar atau video) milik korban untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar menuruti kemauannya.

Berdasarkan data, sepanjang 2019, SafeNet menerima 60 aduan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBGO). Sebanyak 44 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan adalah dari rujukan Komnas Perempuan pada SAFEnet, yang menjadi mitra resmi sejak Juli 2019.

Komnas perempuan juga melaporkan terjadi peningkatkan kekerasan terhadap perempuan sebesar 300 persen. Sementara itu, ancaman penyebaran foto dan pornografi paling sering dilaporkan dan mencapai 91 kasus.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Siapa yang menjadi korban?

Ilustrasi belanja online (Foto:Shutterstock).

Mayoritas korban yang mengalami penyebaran konten intim berusia 18-25 tahun. Hal ini dipengaruhi beberapa hal, rentan usia tersebut yang penetrasi penggunaan internet paling tinggi.

Dalam kasus NCII, pelaku sering kali memanfaatkan situasi psikologis korban yang tidak ingin agar kekerasan yang dialaminya tersebar, terutama keluarga.

Pelaku mengintimidasi korban agar menuruti kehendak atau permintaan pelaku. Situasi psikologis korban kadang dimanfaatkan untuk menggali informasi pribadi korban.

Dalam berbagai kasusnya, seringkali pada produksi konten intimnya sudah terjadi kekerasan, seperti direkam secara diam-diam, dengan paksaan, ataupun dengan memanfaatkan teknologi artifisial intelejen seperti deepfake.

Pencurian konten intim, misal konten intim milik korban diduplikasi secara diam-diam oleh pelaku, atau diambil setelah meretas akun digital milik korban.

Bila terjadi hal seperti ini apa yang harus dilakukan? Simpanlah barang bukit seperti screeshoot yang menunjukan kalimat ancaman yang disebutkan pelaku. Tautan profil atau unggahan media sosial yang digunakan pelaku. Batasilah akses komunikasi pelaku, memblokir pelaku, deaktivasi akun digital untuk sementara, ganti atau menghapus akun secara permanen. Melakukan pemetaan risiko, dan melaporkan ke platform digital.

Laporkan akun pelaku atau postingan yang dibuat pelaku di platform digital tempat kekerasannya berlangsung untuk mencegah konten intim tersebar lebih lanjut dan menghindar dari teror pelaku.

 

#changemaker