Fimela.com, Jakarta Nichkhun 2PM mengajukan permintaan penahanan terhadap seorang perempuan yang menguntitnya. Namun kemarin (24/11), permintaan itu ditolak Pengadilan Distrik Seoul.
Dalam pernyataannya, pengadilan mengatakan jika dalam interogasi yang dilakukan, perempuan tersebut mengaku tak bermaksud menguntit Nichkhun. Selain itu bukti yang diajukan pun tak cukup untuk melakukan penahanan kepadanya.
What's On Fimela
powered by
"Perempuan tersebut menyatakan selama interogasi bahwa dia tidak lagi bermaksud untuk menguntit Nichkhun. Karena tidak ada bukti yang diajukan bahwa perempuan tersebut telah melakukan tindakan yang sama selama tiga bulan terakhir, sulit dikatakan jika ia akan mengulangi perilaku yang sama di masa mendatang," katanya seperti dikutip dari laman AllKpop, Rabu (25/11).
Namun lebih lanjut, pihak pengadilan akan menindak perempuan tersebut jika sekali lagi ia tertangkap mengganggu hidup Nichkhun 2PM, baik itu menghubungi atau dengan menguntit.
Bukan yang Pertama
Sebelumnya pada bulan Juli lalu Nichkhun juga telah mengajukan gugatan terhadap seorang perempuan. Ia pun meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda sebesar 2 juta KRW atau sekitar Rp 25,4 juta.
Terkait hal tersebut, agensinya JYP Entertainment terus mengumpulkan bukti dan melakukan infestigasi baik di dalam dan di luar Korea.