Kabar Terbaru Catherine Wilson, Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara karena Narkoba

Anto Karibo diperbarui 18 Nov 2020, 11:35 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dari Catherine Wilson dinyatakan lengkap alias P21. Pada Selasa (17/22/20), penyidik menyerahkan Catherine Wilson ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.

Keket, sapaan akrab artis tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rutan Cilodong, Depok untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menanti persidangan. Hal ini dnyatakan oleh Herlangga Wisnu Murdianto, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok.

Ia juga menyebut tentang pasal-pasal yang disangkakan kepada Catherine Wilson. "Sangkaan dari penyidik ada tiga pasal, yang pertama pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimalnya 20 tahun, minimalnya 5 tahun," ujarnya.

2 dari 5 halaman

Pasal Lainnya

Artis Catherine Wilson dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba usai di tangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 2 gram sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Herlangga menambahkan jika pasal lain yang disangkakan penyidik adalah pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132. Ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun.

"Kemudian juga ada pasal 127 ayat 1a jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun," sambungnya.

3 dari 5 halaman

Tak Direhabilitasi

Catherine Wilson

Biasanya, selain penahanan ada juga pilihan rehabilitasi bagi seorang pelaku penyalahgunaan narkoba. Namun, dalam kasus Catherine Wilson ini, Herlangga menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkannya.

"Jadi begini, direhabilitasi atau tidak itu kewenangan dan pertimbangan dari penuntut umum. Mengapa tidak direhabilitasi karena memang kita melakukan berbagai macam pertimbangan,” paparnya.

4 dari 5 halaman

Jerit Kesakitan Catherine Wilson

Artis Catherine Wilson dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba usai di tangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 2 gram sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada satu kejadian saat Catherine Wilson dibawa menuju mobil tahanan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Ketika itu, ia yang segera dikerubuti awak media menjerit kesakitan. Usut punya usut ternyata tangannya terjepit.

"Aw sakit," ucap Catherine Wilson di tengah kerumunan awak media yang mencoba mengulik pernyataan dariniya.

Pihak dari Kejari Depok pun lakukan pengawalan kepada Catherine Wilson hingga masuk ke dalam mobil tahanan. "Kasih lewat, tangannya diborgol ini kesakitan," ujar petugas Kejaksaan Negeri Depok.

5 dari 5 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Tag Terkait