Fimela.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari, terhitung dari 9-22 November 2020. Dilansir dari Liputan6, perpanjangan PSBB DKI Jakarta ini disebabkan karena adanya penurunan signifikan dari kasus COVID-19 aktif sebesar 55,5% selama 14 hari terakhir, yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, data epidemiologis selama penerapan PSBB Transisi menunjukkan kondisi Corona di Ibu Kota lebih terkendali dan menuju ke kategori aman. Meskipun begitu, masyarakat tetap harus waspada dan disiplin mengikuti protokol kesehatan.
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman. Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin dengan protokol kesehatan khususnya 3M," ungkap Gubernur Anies, Minggu (8/11/2020), seperti dikutip dari Liputan6.
Selama PSBB transisi DKI Jakarta ini, Sahabat Fimela yang berada di Ibu Kota dan sekitarnya harus tahu berbagai aturan yang berlaku. Bukan hanya karena peraturan, tetapi juga demi keselamatan dan kesehatan bersama. Berikut aturan yang harus kamu tahu.
What's On Fimela
powered by
1. Belum Ada Sekolah Tatap Muka
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan, sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi.
2. Makan di Restoran
Selama PSBB transisi, kamu diperbolehkan makan di restoran atau dine in. Tetapi, dengan berbagai syarat seperti melaksanakan protokol pencegahan Corona, membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas yang disediakan, wajib menggunakan masker kecuali saat makan dan minum, serta menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.
3. Acara Pernikahan
Nah, bagaimana dengan pernikahan? Selama masa transisi ini upacara pernikahan indoor bisa kembali digelar dengan syarat, jumlah tamu dibatasi, maksimal 25% dari kapasitas normal. Jarak tempat duduk juga diatur minimal 1,5 meter. Tamu juga dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk. Selain itu, dilarang mengadakan prasmanan, serta petugas dan tamu wajib mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan.
4. Pasar dan Mal
Pasar dan mal juga diperbolehkan beroperasi, namun pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Jam operasional pasar diatur oleh pengelola, sementara mal dan pusat perbelanjaan beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
5. Wajib Isi Buku Tamu
Selain itu, semua tempat usaha hingga restoran wajib mencatat data semua pengunjung dan pegawai. Pencatatan dilakukan dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi. Pengisian buku tamu ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan atau contact tracing jika ada salah satu pegawai atau pengunjung yang positif COVID-19.
#ChangeMaker