Fimela.com, Jakarta Menyambut 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan setiap tanggal 25 November-10 Desember, FIMELA mengambil tema #StopdiKamu. Sebuah gerakan untuk mengajakmu berhenti ikut menyebarkan konten negatif baik berupa video atau foto pribadi perempuan lain. Karena, perempuan bukanlah objek dan kita bisa mengupayakan untuk saling mendukung penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
***
Video privat publik figur yang disebar di internet bukan pertama kali terjadi. Sederet nama artis pernah menjadi korban kekerasan berbasis gender online ini. Terlepas hanya mirip atau memang si publik figur tersebut, dengan sengaja mengunggah dan menyebarkan video pribadi tanpa adanya izin termasuk melanggar hukum.
Mirisnya, kita terlalu fokus menyalahkan korban tanpa berusaha mencari siapa yang pertama kali menyebarkan video atau foto tersebut. Seharusnya kita melindungi korban, bukan justru menghakiminya.
"Kalau pun seorang perempuan melakukan hal itu (berhubungan seksual dengan pasangan), ia melakukannya atas dasar consent jadi bukan jadi patokan seseorang itu menjadi baik atau buruk," jelas Zoya Amirin, kepada FIMELA (8/11).
BACA JUGA
Pentingnya RUU PKS untuk Melindungi Kasus Penyebaran Video Pribadi
Dalam kesempatan ini juga Zoya Amirin menjelaskan, RUU PKS sangat menjamin keselamatan korban. Jika memang atas dasar consent, maka korban akan terbebas dari hukuman. Tidak mungkin terjerat hukum.
"Korban akan dilindungi dan tidak mungkin disalahkan, selama yang dilakukan adalah atas dasar suka sama suka," jelasnya.
Merekam dan Membuat Video Aktivitas Pribadi
Lalu, apakah salah merekam video saat berhubungan seks? Zoya menjelaskan tidak ada yang salah dengan hal itu. Merekam saat berhubungan seks bukan kelainan, tapi bisa menjadi bentuk evaluasi.
"Bisa menjadi bahan evaluasi dengan pasangan," jelasnya.
Zoya pun menambahkan, jika video itu pun sebaiknya segera dihapus. Apalagi di zaman seperti ini, kita tidak tahu apa yang akan terjadi pada kita dan pasangan di masa mendatang.
Sistem di Indonesia, seringkali masih menganggap perempuan tidak berhak untuk berkeiginan atas tubuhnya sendiri. Tak bisa dipungkiri, efek patriaki sudah semakin terlihat jelas.
Cukup di Kamu dan Jangan Sebarkan
Disinggung bagaimana kita menganggapi video yang mungkin tersebar di sosial media kita, Zoya menyarankan untuk segera menghapusnya.
"Delete, dan jangan sebarkan. Jika memang kita mengenal orang yang menyebarkan beri tahu dan jangan segan untuk mengedukasinya." jelasnya.
Zoya juga menambahkan, jika menemukan link sebaran video unggahan pribadi, segera report. Karena seharusnya kita bisa tidak menjadi bagian orang yang menyebarkan aib orang lain.
#ChangeMaker