Fimela.com, Jakarta Video pribadi yang diunggah di media sosial mirip dengan Gisel bukanlah yang pertama terjadi. Banyak publik figure yang namanya dicatut, lalu video aktivitas pribadinya disebar luaskan. Penyebar luasan konten privat ini termasuk dengan kekerasan seksual.
Dalam data dari Komnas Perempuan pada tahun 2019 lalu, tercatat 125 kasus kekerasan cyber dan yang paling tinggi adalah kasus mengenai revenge porn yaitu sebesar 33%. Bukan angka yang kecil, ini menunjukkan dalam hubungan masih ada subjek dan objek. Padahal satu hubungan harus berjalan beriringan.
Konten pribadi yang tersebar seharusnya bisa berhenti di kamu. Jika kamu menemukan konten tersebut, tak perlu ikut menyebarnya cukup laporkan unggahan tersebut. Dengan demikian kamu turut membantu korban, dan memutus penyebaran konten.
BACA JUGA
Cukup dengan Jarimu Penyebaran Konten Negatif Dapat Terputus
Peyebaran konten pribadi adalah salah satu bentuk kekerasan berbasis gender online. Saatnya kamu berhenti menganggap penyebaran konten pribadi ini sebagai bahan becandaan. Kamu bisa melaporkan temuan ini di Twitter, seperti yang dikutip dari instagram @lawanpatriaki:
- Copy link tweet untuk dilaporkan via laporan twitter di: https://help.twitter.com/forms/private_information
- Setelah laporan diterima, kamu akan mendapatkan email dari Twitter. Ikuti petunjuk selanjutnya.Kirim nomor laporanmu ke Awas KBGO di email: halo@awaskbgo.id yang akan membantu eskalasi laporanmu.
- Selain itu kamu juga bisa langsung report dari tweet yang tersebut dengan cara klik report.
Mudah bukan? Jadi berhenti menjadi bagian orang yang menyebarkan konten negatif orang lain. Kekerasan berbasis gender online juga termasuk kejahatan. Saatnya mendampingi korban, bukan menghakiminya.
#ChangeMaker