Fimela.com, Jakarta Johnny Depp dinyatakan kalah atas tudingannya kepada The Sun yang ia laporkan atas kasus pencemaran nama baik. Gugatan tersebut dilayangkan Johnny Depp setelah dirinya disebut sebagai 'pemukul istri' dalam artikel yang dirilis The Sun pada April 2018 lalu.
Terkait putusan tersebut, pihak Johnny Depp akan mengajukan banding. Mereka menyebut keputusan yang dibuat hakim adalah salah dan cacat.
"Keputusan ini sesat dan membingungkan," kata pengacara Jenny Afia dalam sebuah pernyataan, dikutip dari laman E! News, Rabu (4/11).
"Yang paling meresahkan adalah ketergantungan Hakim pada kesaksian Amber Heard, dan pengabaian terhadap bukti tandingan dari petugas polisi, praktisi medis, mantan asistennya sendiri, saksi lain yang tidak tertandingi, dan sederetan bukti dokumenter yang sepenuhnya merongrong tuduhan itu," jelasnya.
"Semua ini diabaikan. Keputusannya sangat cacat sehingga akan konyol bagi Depp untuk tidak mengajukan banding atas keputusan ini," tandasnya berharap adanya keadilan untuk Johnny Depp atas gugatan pencemaran nama baiknya.
The Sun dan Perlawanan Terhadap KDRT
Terkait kasus tersebut, pihak The Sun menyatakan bahwa mereka akan bersuara lantang terhadap kasus KDRT. Mereka juga mengapresiasi keberanian Amber Heard yang mengungkap kasus KDRT dengan Johnny Depp.
"The Sun telah berdiri dan berkampanye untuk para korban kekerasan dalam rumah tangga selama lebih dari 20 tahun. Korban kekerasan dalam rumah tangga tidak boleh dibungkam dan kami berterima kasih kepada hakim atas pertimbangannya yang cermat dan berterima kasih kepada Amber Heard atas keberaniannya memberikan bukti ke pengadilan."