Fimela.com, Jakarta Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah memilih menolak untuk berkomentar pada awak media usai menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020) siang.
Sidang dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Vanessa Angel tak berlangsung lama. Seusai Majelis Hakim mengetuk palu, mereka memilih langsung pergi ke mobil secara terburu-buru.
"Nanti aja ya (wawancara) Kamis aja," kata Bibi Ardiansyah sambil meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan vonis untuk Vanessa Angel. Sidang tersebut dijawalkan digelar pada Kamis (5/11/2020) mendatang di tempat yang sama.
What's On Fimela
powered by
Vanessa Angel Mulai Stress
Di satu sisi, Kuasa hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama mengungkap kondisi kliennya menjelang sidang vonis yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (5/11/2020) nanti.
Ia menyebut Vanessa Angel sangat stres. Ditambah lagi Vanessa kepikiran dengan nasib anak semata wayangnya,Gala Sky Ardiansyah yang masih sangat kecil.
"Pastilah, pasti stres apalagi punya anak ya, makin stres," kata Kemal Maruszama di tempat yang sama.
Lebih lanjut Kemal mengatakan tidak bisa menduga terkait vonis Majelis Hakim terhadap Vanessa Angel. Kendati demikian ia berharap agar kliennya mendapatkan keringanan hukuman atas kasus tersebut.
"Kalau putusan saya nggak tau (yang dibahas), kalau putusan lebih ke hak majelis hakim. Harapan kita ya ringan atau bebas," ujarnya.
Jaksa Sempat Menolak Pledoi
Sebelumnya Jaksa Penuntun Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel dalam sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020) lalu.
Sehari sebelumnya, Vanessa Angel membacakan secara langsung pembelaannya terkait tuntutan jaksa, terkait dugaan kepemilikan psikotropika jenis xanax ambil menangis
Perempuan 28 tahun itu mengaku menggunakan obat jenis xanax karena merasa mempunyai rasa kecemasan yang berlebih hingga sulit tidur.
Atas kasus tersebut, Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 15 Oktober 2020 mendatang.