Situasi Penularan COVID-19 Landai, PSBB Jakarta Transisi Kembali Diperpanjang

Vinsensia Dianawanti diperbarui 07 Feb 2021, 11:15 WIB

Fimela.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB Jakarta Transisi hingga dua pekan ke depan atau berakhir pada 8 November 2020. Dalam keputusannya, Anies Baswedan menyebut bahwa tidak ada peningkatan kasus yang signifkan selama PSBB Jakarta Masa Transisi sejak 11 Oktober 2020.

Dalam keputusan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1020 Tahun 2020, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifkan selama PSBB Jakarta masa transisi ini, perpanjangan selama 14 hari akan dilakukan. Sementara jika kondisinya mengalami peningkatan, PSBB Masa Transisi akan dihentikan.

"Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat. Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ungkap Anies dalam siaran tertulis.

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Situasi penularan yang melandai

Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Untuk mengendalikan situasi penularan COVID-19 di Jakarta, masyarakat terus diimbau untuk saling mengingatkan dan menerapkan protokol kesehatan. Mulai mengggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Anies pun menjelaskan situasi penularan COVID-19 di Jakarta relatif landai selama dua minggu terakhir. Rata-rata persentase kasus positif dalam satu minggu terakhir sebesar 9,9 persen dengan rasio tes 5,8 per1000 penduduk.

Rata-rata tempat tidur isolasi yang terisi dalam dua minggu terakhir juga menurun. Sehingga Anies menyimpulkan situasi penularan COVID-19 masih dapat dikendalikan selama masyarakat patuh akan protokol kesehatan.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#changemaker