Fimela.com, Jakarta BLT UMKM adalah salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah selama masa pandemi ini. Bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp2,4 juta ini diberikan kepada pelaku UMKM di Indonesia hingga akhir bulan Desember 2020.
Menurut Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, sampai dengan kemarin, total penerima ada 12 juta. Menurut website resmi depkop.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM ini.
1. Warga negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU untuk bisa mendaftarkan BLT UMKM.
Sedangkan berikut ini adalah tata cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM
BLT UMKM hanya bisa diperoleh oleh pengusaha jika diusulkan:
1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima BLT UMKM harus melengkapi syarat kepada pengusul:
1. Nomor induk kependudukan
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Apabila dirasa layak, dana akan langsung dikirimkan ke rekening pengusaha. Penerima tidak dipungut biaya, mulai dari pengajuan, pendaftaran, hingga memperoleh BLT UMKM.
#ChangeMaker