Pendaftaran BLT UMKM Tahap Kedua Dibuka, Ini Syaratnya

Vinsensia Dianawanti diperbarui 16 Okt 2020, 12:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Salah satu cara pemerintah untuk membantu masyarakat di masa pandemi ini adalah dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT). Kali ini, pemerintah telah membuka pendaftaran untuk BLT UMKM tahap kedua yang menyasar pada pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus corona.

Pendaftaran BLT UMKM sendiri dibuka pada 13 Oktober hingga 25 November 2020. Untuk pendaftaran BLT UMKM tahap dua ini disediakan untuk 3 juta pelaku UMKM.

Untu mendapatkan BLT UMKM terdapat syarat dan ketentuan yang perlu diketahui. Seperti berstatus berwarga negara Indonesia, memiliki NIK dan KTP, memiliki Usaha Mikro, dan bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD. Selain itu, penerima BLT UMKM memiliki kredit di bank, memiliki saldo di bank penyalur kurang dari Rp2 juta dan wajib memiliki Surat Keterangan Usaha.

Jika lolos syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, pelaku UMKM akan mendapat BLT senilai Rp2,4 juta. Sebenarnya BLT UMKM tahap dua ini telah mulai disalurkan sejak pekan lalu.

 

2 dari 3 halaman

Dana yang digelontorkan

ilustrasi umkm kuliner | pexels.com/@olly

Kementerian Koperasi dan UMKM telah menyiapkan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona sebesar Rp695,2 triliun. Di mana UMKM mendapat anggaran sekitar Rp123,46 triliun. Hingga kini pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM untuk kegiatan produktif 9 juta UMKM dengan dana sebesar Rp21 triliun.

Di BLT UMKM tahap dua ini, total UMKM yang akan menerima bantuan menjadi 12 juta UMKM. Dengan demikian, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar sekitar Rp28 triliun.

Penyaluran BLT UMKM ini akan dilakukan melalui Bank BRI dan Bank BNI. Sebelum disalurkan pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Dukcapil untuk memeriksa identitas calon penerima terlebih dahulu.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#changemaker