Fimela.com, Jakarta Indonesia sedang diramaikan oleh masalah pengesahan Omnibus Law, di saat Komnas Perempuan terus mendorong dan mendukung DPR RI untuk menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021. Pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah lama dinanti, terutama oleh korban kekerasan seksual, keluarga, dan pendamping korban.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa sepanjang tahun 2011 hingga 2019 ada laporan 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal dan publik. Menurut hasil survei, ada 1 dari 3 perempuan berusia 15 sampai 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.
Sekitar 1 dari 10 perempuan berusia 15 sampai 64 tahun mengalaminya dalam 12 bulan terakhir. Kekerasan seksual terhadap korban sangat serius, traumatik, dan mungkin berlangsung seumur hidup.
Dampak kekerasan seksual
Dampak langsung kekerasan seksual tidak hanya pada individu, namun juga pada keluarga, masyarakat, dan negara. Inilah mengapa Komnas Perempuan berpendapat bahwa upaya penghapusan kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila.
Harapannya saat ini adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak lagi menjadi usulan dan proses penyusunan dan pembahasan, namun juga ditindaklanjuti dan diputuskan secara resmi. Masyarakat membutuhkan payung hukum untuk memenuhi hak atas keadilan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan memastikan negara bertanggung jawab dalam menciptakan ruang-ruang yang aman.
Komnas Perempuan bersama Jaringan Masyarakat Sipil telah mengusulkan Naskah Akademik dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada sejumlah Anggota Legislatif untuk diusulkan kembali menjadi usul inisiatif DPR RI. Komnas Perempuan menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
1. Mendukung penuh dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para anggota DPR RI dan Fraksi yang telah menjadi unsur pengusul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
2. Mendorong dan mendukung DPR RI untuk menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021di Rapat Paripurna DPR RI Oktober 2020.
3. Merekomendasikan DPR RI untuk mengintegrasikan 6 (enam) elemen kunci yaitu: (1) tindak pidana kekerasan seksual; (2) sanksi pidana dan tindakan; (3) hukum acara khusus; (4) hak-hak korban, saksi, keluarga korban dan Ahli; (5) pencegahan dan (6) pemantauan, dalam NA dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual usul inisiatif DPR RI.
4. Mengajak seluruh penyintas, keluarga penyintas, pendamping, media massa dan masyarakat sipil, dan juga pemerintah untuk terus mengawal pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Bagaimana menurutmu, Sahabat FIMELA?
#ChangeMaker