Alasan PSBB Ketat di Jakarta Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020

Karla Farhana diperbarui 25 Sep 2020, 14:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. Perpanjangan ini disebabkan angka positif Corona di Jakarta masih berpotensi meningkat jika ada pelonggaran. 

Perpanjangan ini diterapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Menurut Anies, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menganggap perlu adanya perpanjangan pembatasan selama 14 hari jika kasus belum juga turun secara signifikan. 

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies seperti dikutip dari Liputan6. 

Perpanjangan PSBB ketat DKI Jakarta pun sudah disetujui Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan. Menurutnya, data menunjukkan kasus di Jakarta sudah melandai namun kasus di Bodetabek masih meningkat. 

"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," ujar Anies kepada Liputan6.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Penambahan Kasus Aktif Berkurang 12%

Ilustrasi Corona | pexels.com/@shvetsa

Sementara itu, Anies mengungkapkan kepada Liputan6, terdapat pengurangan 12% atau 1.453 kasus aktif selama periode PSBB jilid II berlangsung. 

"Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus," jelasnya. 

Namun, Anies mengatakan, pelandaian grafik bukan tujuan akhir. Sebab, tujuan akhir adalah pemutusan mata rantai penularan COVID-19. 

#ChangeMaker

3 dari 3 halaman

Simak Video Berikut