Bersiaplah, BLT Tahap 4 Akan Disalurkan Hari Ini Kepada Masyarakat Berpenghasilan di Bawah 5 Juta

Nabila Mecadinisa diperbarui 22 Sep 2020, 13:02 WIB

ringkasan

  • Bantuan Langsung Tunai dari pemerintah akan disalurkan hari ini, Selasa (22/9/2020).
  • Subsidi ini berlaku bagi karyawan dengan penghasilan gaji maksimal 5 juta setiap bulannya.
  • Dengan adanya BLT, maka diharapkan mampu memutar roda perekonomian Indonesia.

Fimela.com, Jakarta Pandemi virus corona membuat Indonesia di ambang resesi. Ragam upaya pemerintah dilakukan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia. Situasi yang tidak menentu membuat banyak orang merasakan kesulitan ekonomi.

Untuk membantu meringankan beban ekonomi, maka pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat dengan gaji di bawah 5 juta rupiah. Seperti wacana yang beredar, Menteri Ketenagakerjaaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan jika bantuan subsidi gaji tahap 4, pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (16/9/2020) lalu.

Proses penyesuaian data juga sudah dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Melalui keterangan tertulis, penyaluran tahap keempat akan dilakukan secepatnya dan membutuhkan waktu 4 hari kerja. Jika minggu lalu data diserahkan pada hari Rabu, maka proses penyesuaian akan selesai hari Selasa (22/9/2020).

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Bantuan akan segera disalurkan

Ilustrasi mengatur uang./Copyright shutterstock.com/g/asawin+klabma

Setelah check list. data akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementrian Keuangan. Tahap selanjutnya, KPPN akan menyalurkan subsidi gaji tahap IV kepada Bank Penyalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Nantinya Himbara akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung dan bekerjasama dengan bank swasta lainnya. Sebagai catatatan, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun dana yang dialokasikan untuk bantuan subsidi gaji dengan target penyaluran sebanyak 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 5 Juta.

Besaran subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekali transfer. Artinya, per bulannya calon penerima subsidi gaji menerima sebesar Rp 600.000. Karena program subsidi ini berlangsung selama 4 bulan, maka calon penerima subsidi akan mendapatkan total Rp 2,4 juta hingga akhir tahun 2020. Adapun kriteria calon penerima subsidi gaji yang tertulis dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tersebut antara lain, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, serta memiliki nomor rekening bank yang aktif.

#ChangeMaker