PSBB DKI Jakarta Berlaku 14 September 2020, Anies: Pembatasan Kerumunan Maksimal 5 Orang

Karla Farhana diperbarui 13 Sep 2020, 14:56 WIB

Fimela.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta resmi berlaku pada Senin, 14 September 2020. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PSBB ketat ini diberlakukan karena angka kasus COVID-19 di Ibu Kota terus bertambah dalam jumlah banyak, per harinya. Bahkan, ruang isolasi di sejumlah rumah sakit sudah ditempati sebanyak 60%. 

Anies juga menyampaikan dalam pengumuman pemberlakukan PSBB DKI Jakarta lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, pada Minggu (13/9/20), Ibu Kota menyumbang 25% kasus baru Corona di Indonesia pada 12 hari terakhir. 

Untuk itu, Anies mengatakan DKI Jakarta membutuhkan pemberlakukan PSBB ketat yang berbeda dengan masa transisi yang sebelumnya diberlakukan di Ibu Kota. Salah satunya, PSBB ketat DKI Jakarta kali melakukan pembatasan kerumunan, maksimal 5 orang. Menurut Anies, ini merupakan bagian dari usaha bersama untuk mengurangi potensi penularan Corona. 

"Kita sama-sama jalani PSBB sekarang ini dengan sedisiplin-disiplinnya. Ada ketentuan yang belum saya sebutkan, ada pembatasan keruman, tidak boleh lebih dari 5 orang. Jadi, ini bagian dari usaha kita, sama-sama mengurangi potensi penularan," jelas Anies dalam konverensi pers lewat YouTube Pemprov DKI Jakarta, pada Minggu (13/9/20). 

2 dari 3 halaman

Fokus ke Perkantoran

Corona | pexels.com/@shvetsa

Sebelumnya, Anies juga menyampaikan aturan PSBB total yang akan difokuskan ke perkantoran, pada Sabtu (12/9/20) malam. Hal ini berdasarkan data jumlah penularan COVID-19 di area perkantoran yang tinggi. 

"Yang paling banyak itu kan perkantoran, karena itu nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran," kata Anies di Balai Kota, Sabtu malam, 12 September 2020, seperti dikutip dari Liputan6.com. 

Anies juga mengatakan, dalam konferensi pers pada Minggu (13/9/20) siang, kalau sudah ada lebih dari 1300 orang di DKI Jakarta yang terpapar COVID-19. Untuk itu, PSBB ketat DKI Jakarta perlu diberlakukan. Anies pun mengajak masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam mematuhi peraturan selama PSBB ketat di DKI Jakarta berlangsung selama 14 hari ke depan. 

"Sudah lebih dari 1300 orang di DKI yang terpapar COVID. Kita ingin semua bisa melewati masa pandemi. Juga masyarakat tetap bisa bekerja di kantor, berkumpul dengan keluarga di rumah, dan makin solid sebagai masyarakat. Mari sama-sama disiplin diri ditingkatkan. Pesan dari saya dan pak Wagub, kita mau masa pembatasan ini segera selesai. Semua juga menginginkan itu. Untuk sampai ke sana, insya Allah kita bisa sampai ke sana. Mari kita lewati ini dengan optimisme, dalam rangka melindungi sesama. Melewati masa yang menantang ini, ketika ini selesai, kita menjadi masyarakat kota yang lebih solid," tutupnya. 

Anies juga menyampaikan, Peraturan Gubernur no 88 secara rinci akan disampaikan kepada masyarakat. 

#ChangeMaker

3 dari 3 halaman

Simak Video Berikut