Fimela.com, Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat dan mengembalikan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara ketat mulai Senin, 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil mengingat situasi wabah di DKI Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.
Kebijakan rem darurat diambil berdasarkan data angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, dan keterpakaian ICU khusus Covid-19. Berdasarkan hasil evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Anies Baswedan menarik rem darurat untuk menyelamatkan warga DKI Jakarta.
"Sebagai ancang-ancang kita akan kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi dan inilah rem darurat yang harus ditarik. Prinsipnya, Senin, 14 September kegiatan perkantoran non esensial, diharuskan kerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya berhenti, tapi bekerja di kantor ditiaadakan," ujarnya saat press conference di Jakarta, Rabu (9/9).
Berikut beberapa alasan yang dipaparkan Anies Baswedan hingga akhirnya menarik rem darurat;
1. Tren kasus aktif Jakarta kembali meningkat
Kasus aktif adalah orang yang positif Covid-19 serta masih menjalani isolasi dan perawatan, belum dinyatakan sembuh. Angka kasus aktif penting menjadi perhatian karena terkait fasilitas di Jakarta.
2. Walau proporsi kematian rendah, tapi jumlah absolutnya terus meningkat
"Sampai saat ini ada 1.347 orang di DKI Jakarta yang wafat karena Covid-19. Meski tingkat kematian atau case fatality rate Jakarta masih di bawah angka nasional (4,1%) dan global (3,3%) namun secara absolut jumlahnya terus bertambah cepat," ujar Anies sambil menunjukkan grafik di layar.
3. Pemakaman harian dengan protap Covid-19 juga meningkat
Angka pemakaman dengan protap Covid-19 meningkat. Artinya ada semakin banyak kasus probable meninggal yang harus dimakamkan dengan protak Covid-19 sebelum sempat keluar hasil positif. Kasus probable, hasilnya belum keluar namun gejala-gejalanya kuat menunjukkan gejala Covid-19.
4. Bila tidak ada rem darurat, tanggal 17 September tempat tidur isolasi di Jakarta akan penuh
Anies menjelaskan saat PSBB transisi secara bertahap terutama bulan Agustus menyaksikan peningkatan jumlah kasus. Bila situasi berjalan terus tidak ada pengereman maka tanggal 17 September tempat tidur isolasi yang dimiliki akan penuh dan tidak bisa menampung pasien Covid-19 lagi.
"Ini waktunya tinggal sebentar, kami Pemprov DKI menambah RS swasta yang bisa menaikkan kapasitas. Selain kapasitas jumlah tempat tidur juga memastikan ada dokter, perawat, obat-obatan, dan seluruh alat pendukungnya," lanjutnya.
5. Bila tidak ada rem darurat, ketersediaan ICU hanya cukup untuk seminggu
"Bila kenaikan drastis sejak Agustus maka 15 September ICU akan penuh. Jadi dari 3 data ini, angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus Covid-19 menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," bebernya.
Simak video berikut ini
#ChangeMaker