Reza Artamevia Gunakan Narkoba Saat Pandemi Covid-19

Syifa Ismalia diperbarui 07 Sep 2020, 10:45 WIB

Fimela.com, Jakarta Penyanyi senior Reza Artamevia ditangkap pihak polisi atas kepemilikan 0.78 gram pada Jumat (4/9/2020). Reza mengaku telah menggunakan sabu untuk mengisi luang selama di rumah saja.

"RA memang mengakui, dia menggunakan sabu selama 4 bulan di rumah saja semasa pandemi covid," kata Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Untuk saat ini, pihak berwajib juga mengaku masih mendalami motif penyalahgunaan yang dilakukan pelantun 'Berharap Tak Berpisah' itu.

"Saya masih mendalami motifnya. Biasanya publik figur yg tertangkap memang mengaku biasanya karena di rumah saja," tambah Yusri.

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Ditangkap Setelah Transaksi Pembelian

Penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Reza ditangkap pihak berwajib di sebuah restoran Jatinegara, Jakarta Timur. Saat diamankan, Reza baru saja selesai melakukan transaksi pembelian sabu ditemani dua rekannnya.

Setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Reza yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Kemudian kita melakukan penggeledahan dalam rumahnya di daerah cirendeu, di dalam rumahnya yang kita temukan adalah bong dan korek api," tuturnya.

Kata Yusri, penangkapan ibu dua anak itu sendiri berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang selalu melihat Reza melakukan transaksi.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, seperti asal muasal narkoba yang dimiliki Reza Artamevia.

"Kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram itu. Kemudian ditetapkan satu yang menjadi DOP pengejaran kita inisialnya adalah F. Ini masihh melakukan pengejaran mudah-mudahan segera bertemu," tuturnya.

3 dari 4 halaman

Dijerat 12 Tahun Penjara Paling Lama

Reza Artamevia (Daniel Kampua/Fimela.com)

Atas kasus ini, Reza Artamevia dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.

Sebelumnya tahun 2016 ia sempat menjadi saksi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan Gatot Brajamusti, yang tak lain adalah guru spiritualnya. Kala itu ia menjalani rehabilitasi selama 2 bulan.

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut

Tag Terkait