Fimela.com, Jakarta Penyanyi Reza Artamevia diamankan pihak berwajib atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (4/9/2020) siang. Reza pun meminta maaf atas perbuatannya kepada kedua anaknya, Aaliyah Massaid dan Zahwa Rezi Massaid.
"Bismillahirrohmanirohim , assalamualaikum, alhamdulillah izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aaliyah, kepada orangtua saya dan kepada adik-adik saya keluarga besar saya dan guru-guru saya," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).
Tak hanya pada mereka saja, namun pelantun 'Berharap Terpisah' ini juga meminta maaf pada kerabat yang selalu membantunya dalam perjalanan karier bermusiknya selama ini.
"Para sahabat dan kerabat dan pastinya seluruh pihak yg sudah dan selalu mendukung perjalanan karier menyanyi saya. Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang sudah saya perbuat," tambah Reza Artamevia.
What's On Fimela
powered by
Pelajaran Berharga
Lebih lanjut Reza Artamevia berharap agar masyarakat tidak mencontoh dirinya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Karena ia menyadari apa yang dilakukannya selama ini adalah kesalahan besar.
"Semoga hal ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya," tutur penyanyi kelahiran Jakarta, 29 Mei 1975.
Pada kesempatan itu ia juga meminta doa agar dirinya mampu bersabar dalam menjalani kasus ini. Dan terakhir yang kembali meminta maaf atas kesalahannya.
"Mohon doanya sekali lagi. Saya juga terima kasih pada pihak kepolisian khususnya narkoba subdit 3 Polda Metro yang sudah profesional. Mohon maaf lahir batin untuk semua pihak. Demikian pernyataan saya wassalam," tutupnya.
Barang Bukti
Reza Artamevia ditangkap Polda Metro Jaya di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur atas kepemilikan sabu seberat 0.78 gram. Pihak berwajib juga menemukan barang bukti lainnya, yaitu dompet, alat hisap dan korek api.
Atas kasus ini Reza Artamevia dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.
Sebelumnya tahun 2016 ia sempat menjadi saksi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan Gatot Brajamusti, yang tak lain adalah guru spiritualnya. Kala itu ia menjalani rehabilitasi selama 2 bulan.