Fimela.com, Jakarta Kasus hukum aktor Dwi Sasono memasuki babak baru. Terdakwa kepemilikan narkotika jenis ganja itu menjalani sidang perdana pada Rabu (2/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantaran pandemi Covid-19 yang belum usai, sidangnya pun berjalan secara virtual.
Sidangnya sendiri mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Suami dari Widi Mulia ini didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 lantaran dianggap secara sah memiliki dan menggunakan narkotika jenis ganja.
"Berdasarkan hasil laboratoris, benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk ke dalam golongan satu nomor urut 8, UU Narkotika dan terdakwa tidak mengantongi izin sah departemen kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut,” ucap JPU.
What's On Fimela
powered by
Menerima Dakwaan
Mendengar dakwaan darj Jaksa Penuntut Umum, pihak Dwi Sasono melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan. Pihaknya, menurut Aris Marasabessy, menerima dakwaan yang dibacakan JPU tersebut.
"Pada dasarnya kami menerima dakwaan jaksa dan tidak mengajukan keberatan," ujar Aris Marasabessy.
Lanjut Pemeriksaan Saksi
Dengan keputusan pihak Dwi Sasono menerima dakwan JPU, sidang pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Diagendakan, sidang tersebut akan berlangsung pada 7 September 2020 mendatang.
Dwi Sasono sendiri ditangkap pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Kala itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan dalam guci di atas lemari.
Dalam prosesnya, pihak Dwi Sasono sudah mengajukan permohonam rehabilitasi. Terhitung sejak 9 Juni 2020, Dwi Sasono menjalani sudah rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.