Fimela.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) kepada siswa pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Menurut Direktur PAUD Kemendikbud Muhammad Hasbi menyebut bahwa peserta didik PAUD yang akan diberikan NISN hanya mereka yang tercatat di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kemendikbud.
"Peserta didik PAUD yang akan mendapat NISN adalah mereka yang telah terdaftar di Dapodik PAUD," jelasnya.
Sementara itu, peserta didik PAUD yang belum memasukkan datanya ke Dapodik dihimbau untuk segera mendaftarkannya.
"Jika peserta didik belum terdaftar, maka satuan PAUDnya harus segera mendaftarkan di Dapodik sebelum 30 September ya," tutur dia.
Belum jadi syarat masuk SD
Muhammad Hasbi pun menyebut bahwa memang ijazah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) belum menjadi salah satu syarat wajib untuk siswa masuk ke jenjang Sekolah Dasar.
"Walaupun pentingnya PAUD untuk melesatkan tumbuh kembang anak dan menyiapkan bersekolah di jenjang berikutnya sudah tidak terbantahkan lagi, tetapi sampai saat ini ijazah PAUD belum menjadi syarat wajib untuk masuk SD," ujar Hasbi melansir dar Liputan6.com, Rabu(2/9/2020).
Meski demikian, hal ini bukan menjadi alasan orangtua untuk tidak mendaftarkan anaknya ke jenjang PAUD.
Dapodik sendiri merupakan aplikasi yang dibuat oleh Kemendikbud bagi sekolah agar dapat melaporkan data-data perihal pendidikan secara langsung ke kementerian secara online. Aplikasi ini akan memudahkan pihak sekolah jika sewaktu-waktu ada perubahan data baik di sekolah maupun di kementerian.
Kemendikbud pun memanfaatkan dapodik seabgai acuan penyaluran bantuan BOS, sarana prasarana, hingga tunjangan para guru. Bahkan dapodik pun digunakan untuk menghimpun data bagi sekolah-sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.
Simak video berikut ini
#changemaker