Angka Kasus Positif Baru Melonjak, Begini Ketentuan Jam Malam Depok

Karla Farhana diperbarui 01 Sep 2020, 13:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Angka kasus positif Corona sempat melonjak pada Senin (31/8/20). Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, kini menerapkan aturan jam malam Depok yang membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah untuk menekan angka penularan Corona. Dilansir dari Liputan6, kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin (31/8/20). 

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal hanya boleh buka hingga pukul 18.00 WIB. Sementara, warga bisa beraktivitas di luar rumah maksimal pukul 08.00 WIB. 

"Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB," katanya, seperti dikutip dari Antara. 

Namun, menurut Dadang, khusus untuk jasa layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan mengenai jam malam, menurutnya, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Depok untuk mengendalikan penularan Corona. 

 

2 dari 3 halaman

Aplikasi Kampung Siaga

Ilustrasi Corona | unsplash.com/@cdc

Selain menerapkan jam malam, Pemerintah Kota Depok juga mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19. Kampung Siaga ini berguna untuk mendata dan pengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan, dan memastikan pembatasan sosial berjalan dengan baik. 

Dilansir dari Antaranews, Kampung Siaga ini juga berguna untuk menampung pengaduan dari warga serta laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan. 

"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," jelasnya. 

#ChangeMaker

3 dari 3 halaman

Simak Video Berikut