Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari, Berikut Jadwalnya

Karla Farhana diperbarui 21 Agu 2020, 10:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Libur panjang pada perayaan HUT ke-75 RI 2020 mungkin belum cukup buatmu beristirahat dari suasana kantor. Jangan khawatir, karena kamu akan mendapatkan libur panjang selama 4 hari selama 20-23 Agustus 2020, dimana pada tanggal 20 Agustus 2020 merupakan Tahun Baru Islam. Sementara, tanggal 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama bagi para ASN dan PNS. 

Dilansir dari Liputan6.com, penetapan tersebut disusun dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang ditandatangani pada Selasa (18/8/20). 

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 22 Agustus 2020, Jumat sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," tulis poin pertama Keppres 85/2020. 

Setelah itu, PNS akan kembali mendapat jadwal cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020 (pada hari Rabu dan Jumat), di sela-sela perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Libur Desember 2020

Ilustrasi Cuti Bersama 2020 | pexels.com/@thngocbich

Cuti bersama selanjutkan jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. 

"Tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," jelas lanjutan poin pertama Keppres 85/2020.

Pada poin kedua, Keppres menekankan kalau cuti bersama pada diktum kesatu ini tidak mengurangi hak cuti tahunan para ASN. 

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi poin ketiga Keppres 85/2020.

#ChangeMaker

3 dari 3 halaman

Simak Video Berikut