Tidak Terdaftar di BPJSTK, Pekerja Swasta Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Lewat Kartu Prakerja

Vinsensia Dianawanti diperbarui 11 Agu 2020, 13:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan dana secara langsung kepada pekerja swasta yang terdampak COVID-19. Tujuannya sebagai stimulus bagi masyarakat untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Pekerja swasta ini akan mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu perbulan yang nantinya akan ditransfer ke masing-masing pekerja per dua bulan. Pendistribusian dana ini rencananya akan dimulai pada September 2020.

Pekerja swasta yang menerima bantuan dana dari pemerintah ini bukanlah PNS maupun karyawan BUMN, memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp150ribu per bulan.

Apabila ada pekerja swasta yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan akan ditampung dalam Kartu Prakerja. Di mana menurut Sri Mulyani banyak masyarakat terdampak yang akhirnya di PHK dan bisa menerima manfaat bantuan melalui program Kartu Prakerja.

 

2 dari 3 halaman

Bisa lewat Kartu Prakerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sambutan saat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 30 Wajib Pajak (WP) di Jakarta, Rabu (13/3). Acara ini mengambil tema 'Sinergi Wujud Cinta Negeri'. (Liputan6.com/JohanTallo)

"Kalau tidak terdaftar, akan ditampung dalam kartu prakerja. Kalau di PHK, bisa dapat Rp2,4 juta lewat situ," ungkap Sri Mulyani dalam pertemuan virtual bersama Unilever pada Selasa (11/8/2020).

Pemerintah menganggarkan 31,2 triliun untuk dibagikan kepada 13,8 juta pekerja. Per Senin (10/8/2020) Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah telah memperoleh 208 ribu nomor rekening pekerja bergaji kurang dari Rp5 juta yang terdaftar oleh kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan. Namun Sri Mulyani memperkirakan sebanyak 13-15 juta pekerja yang akan diberikan bantuan.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah menarik data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian insentif ini. Pasalnya, proses pendistribusiannya akan lebih rumit jika menggunakan data di luar BPJS Ketenagakerjaan.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#changemaker