Fimela.com, Jakarta Presiden Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Nasional dan Daerah Covid-19 dan menggantinya dengan Satuan Tugas penanganan Covid-19. Banyak dari kita yang bingung mengapa ada pembubaran sekaligus penggantian nama.
Keputusan tersebut terdapat dalam Peraturan Presiden Nomo 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 yang ditandatangangi Presiden Jokowi pada 20 Juli 2020 melansir Liputan6.com. Dalam Perpres tersebut, Pasal 20 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppress) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," tulis dari salinan Perpres itu pada Pasal 20 Ayat 2 huruf b.
Nantinya, sesuai Perpres tersebut, tepatnya Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan gugus tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan yang di dalamnya memiliki Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Perpres tersebut merinci, Komite akan bertanggungjawab kepada Presiden. Terdapat tiga bagian, pertama Komite Kebijakan, kedua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan ketiga Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
What's On Fimela
powered by
Tugas Satgas Covid-19
Menurut Pasal 6, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini tetap diketuai oleh Kepala BNPB. Kemudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Satgas Penanganan Covid-19 memiliki empat tugas.
Pertama melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Kedua, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat.
Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Keempat, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Achmat Yurianto Tanggalkan Jabatannya
Achmad Yurianto menanggalkan jabatannya sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kini, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, yang menggantikan tugasnya.
"Jubir sudah diserahkan ke Prof Wiku mulai hari ini diumumkan di Kemenko Perekonomian tadi pagi," kata Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Yurianto menjelaskan, bergesernya posisi juru bicara disebabkan Perpres Nomor 82 tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi kemarin, Senin, 20 Juli 2020.
Pada Perpres tersebut, Pasal 20 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Simak Video Berikut
#ChangeMaker