Fimela.com, Jakarta Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat telah resmi dirilis pada Rabu (8/7/2020) pukul 14.00. Pengumuman ini merupakan hasil seleksi PPDB Jabar 2020 jalur zonasi tahap dua untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB yang dapat dilihat di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Apabila lolos dalam seleksi PPDB Jabar jalur zonasi tahap dua ini, orangtua diminta untuk segera melakukan daftar ulang. Daftar ulang PPDB Jabar tahap dua ini dilaksanakan di sekolah tujuan pada Kamis (9/7/2020) dan Jumat (10/7/2020).
Jika peserta didik yang telah lolos tidak melakukan daftar ulang, akan dianggap mengundurkan diri. Namun jika tidka melakukan daftar ulang, wajib memberikan informasi secara tertulis kepada pihak sekolah dengan tanda tangan orangtua di hari terakhir daftar ulang.
Syarat yang perlu disiapkan untuk daftar ulang
Ketika hendak melakukan daftar ulang PPDB Jabar, jangan lupa untuk mencetak bukti pendaftaran asli yang bisa dicetak dari laman PPDB saat pendaftaran online. Bukti pendaftaran asli ini harus disertai dengan fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan. Jangan lupa juga untuk membawa dokumen persyaratan asli untuk ditunjukkan kepada pihak sekolah.
Informasi terkait daftar ulang sebenarnya bisa dilihat di laman info sekolah yang dituju. Namun jika terkendala persoalan koneksi internet, bisa langsung datang ke sekolah tujuan sesuai dengan hasil seleksi PPDB Jabar tahap dua.
Simak video berikut ini
#changemaker