Sebelum Bakar Mobil, Pelaku Sempat Temui Keluarga Via Vallen

Syifa Ismalia diperbarui 10 Jul 2020, 12:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Via Vallen mengungkapkan fakta terbaru mengenai pelaku pembakaran mobil miliknya, Pije. Pelantun Sayang itu menyebut Pije memang berniat menemuinya, namun tidak diperbolehkan karena kondisi tersangka sedang mabuk.

"Pas dia mau ketemu saya itu kan saya lihat dia gimana kondisinya, pas saya lihat dia bawa alkohol, jadi posisi dia udah mabuk," kata Via Vallen saat dihubungi awak media, Minggu (5/7/2020).

"Orangtua dan keluarga saya juga lihat kejadian itu. Kira-kira akan ditemuin apa nggak tuh? Yaa nggak akan dapat izin juga dari keluarga aku," sambung Via Vallen.

2 dari 4 halaman

Bukan tak Menghargai Penggemar

Via Vallen (Instagram/viavallen)

Via mengatakan dirinya memperlakukan Pije seperti itu bukan karena tak menghargai penggemarnya yang sudah jauh-jauh ingin menemuinya dari Medan, Sumatera Utara. Tetapi menurutnya, ia butuh privasi dan berhak menolak.

"Kita sebagai publik figur memang harus menghargai fans tapi kita sendiri punya privasi, maksudnya kalau sudah di wilayah rumah pribadi harusnya jadi privasi saya," katanya.

Ditambah lagi saat itu posisi pelaku sedang dalam keadaan mabuk. Oleh karenanya perempuan Surabaya, 1 Oktober 1991 itu semakin enggan menemui Pije.

"Apalagi kondisi dia mau nemuin saya lagi kondisi mabuk kan nggak pantes banget, kita nggak tahu misalnya waktu itu saya temuin saya bakal jadi apa, orang dia aja bisa nekat bakar mobil, nggak menutup kemungkinan dia bisa melakukan hal yang lain," tutur Via Vallen.

3 dari 4 halaman

Pije Ditahan Polisi

Via Vallen (Instagram/viavallen)

Mobil Alphard milik Via dibakar Pije pada 30 Juni lalu. Mobil itu diparkir di samping rumahnya di kawasan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Adik Via, Mella Rossa, mengatakan mobil diparkir di luar rumah karena garasi belakang dipakai syuting oleh Via.

Setelah kejadian tersebut, Pije sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sidoarjo. Dia dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut

Tag Terkait