Fimela.com, Jakarta Sebanyak 5 juta masyarakat Indonesia menggantungkan hidupnya dengan menjadi pekerja rumah tangga atau PRT. Dengan 80 persen di antaranya adalah perempuan dan sebanyak 14 persen merupakan anak di bawah umur yang kerap kali menjadi korban diskriminasi.
Sayangnya, hingga kini pemerintah Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang melindungi para pekerja rumah tangga. Sehingga kasus pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga masih terus terjadi hingga kini.
Untuk itu, sejumlah lembaga perempuan seperti Koalisi Perempuan Indonesia, Kongres Wanita Indonesia, hingga Komnas Perempuan mendesak DPR RI untuk membahas RUU PPRT ini di rapat paripurna DPR RI. Dengan harapan nantinya akan disahkan pemerintah sebagai UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Tidak ada jaminan cuti hingga larangan bersosialiasi menjadikan PRT bukan bagian dari pembangunan. Dengan adanya RUU PRT ini artinya menjadi kunci perubahan akan keadilan sosial dan bentuk konsistensi pemerintah Indonesia ketika menuntut hak PRT di negara lain," ungkap Lita Anggraini selaku Koordinator Nasional JALA PRT.
What's On Fimela
powered by
Hal-hal yang diatur dalam UU
Belum adanya regulasi dan perundang-undangan bagi pekerja rumah tangga memicu banyaknya tindakan ketidakadilan, perilaku tidak senonoh, dan tidak pantas. Menurut Kowani, hal ini sudah melanggar hak asasi manusia pada pekerja rumah tangga.
UU Perlindungan PRT ini akan memuat hal-hal yang bersifat melindungi hak asasi manusia. Sehingga rasa keadilan sosial terjadi secara nyata dan terbukti karena pekerja rumah tangga tidak boleh ditinggalkan dalam pembangunan sumber daya manusia.
Dalam UU Perlindungan PRT akan mengatur beberapa hal. Di antaranya:
- Mulai dari Jenis Pekerjaan dan Lingkup Pekerjaan PRT
- Hubungan Kerja melalui kesepakatan yang meliputi perjanjian kerja antara PRT dengan Pemberi Kerja
- Hak dan Kewajiban PRT dan Pemberi Kerja
- Pendidikan dan Pelatihan melalui Balai Latihan Kerja oleh Pemerintah dengan biaya APBN/APBD
- Pengaturan Penyalur PRT yang lebih ketat untuk mencegah eksploitasi dan perdagangan orang terhadap PRT serta penipuan terhadap PRT dan pemberi kerja
- Pengawasan oleh Pemerintah yang melibatkan aparat lokal
- Penyelesaian Perselisihan melalui musyawarah dan mediasi yang melibatkan aparat lokal dan suku dinas dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah
- Larangan bagi Pemberi Kerja akan tindakan mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/ataumenggunakan kekerasan fisik dan non fisik kepada PRT dan larangan terhadap Penyalur akan tindakan kekerasanterhadap PRT dan penipuan terhadap PRT dan Pemberi Kerja
- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam RUU PPRT disebutkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung bersama PRT dan Pemberi Kerja yang sekurang-kurangnya meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
- Pidana.
Simak video berikut ini
#changemaker