Fimela.com, Jakarta Sejak diinisiasi tahun 2017, rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) belum disahkan oleh DPR. Paling mengejutkan adalah keputusan Komisi VII DPR memilih untuk menarik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Menurut Zoya Amirin, Psikolog Seksual mengungkapkan jika peliknya pengesahan RUU PKS ini adalah karena sikap egosentris dari anggota DPR.
"Sikap egosentris anggota DPR membuat RUU PKS ini sulit disahkan. Apakah harus menunggu orang terdekat mereka (anggota DPR-red) terkena masalah ini baru memikirkan untuk mengesahkan RUU ini?" ungkapnya ketika dihubungi Fimela (1/7).
Pada masa pandemi ini seharusnya menjadi momen yang tepat untuk mengesahkan RUU PKS ini, tapi anggota DPR lebih memilih untuk menganggap hal ini sulit dilakukan. Dalam keterangannya Zoya Amirin mengatakan seharusnya masalah yang 'sulit' ini bisa lebih dipahami jika anggota dewan mau meminta bantuan ke pihak yang ahli untuk menjelaskannya.
What's On Fimela
powered by
Disahkan RUU PKS Wujud DPR Melindungi Rakyat
Dengan alasan bahwa kekerasan pasti ada alasan 'halus' membuat RUU PKS ini semakin pelik untuk disahkan.
"Apakah sebegitu beratnya melindungi rakyatnya dengan cinta?" ujar Zoya Amirin.
Menurutnya, DPR terlalu takut dan overprotektif. Terlalu khawatir dan takut. Hal ini justru membuat kita sulit berkembang. Menganggap seks sebagai sesuatu yang tabu dan tidak pantas untuk dibicarakan.
Ketakutan inilah yang membuat pengesahan RUU PKS tidak kunjung disahkan. Sementara korban semakin banyak.
Faktanya RUU PKS memiliki keunggulan yang sangat memihak korban. Adanya larangan mengkriminalkan korban salah satunya. Korban kekerasan seksual tidak dapat dijadikan tersangka terkait kekerasan yang dialaminya. Selain itu RUU PKS pun mewajibkan pendampingan kepada korban.
#ChangeMaker