RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk Mendampingi Pemulihan Korban

Ayu Puji Lestari diperbarui 01 Jul 2020, 16:48 WIB

Fimela.com, Jakarta Kekerasan seksual kerap disepelakan. Dianggap tidak penting, hingga RUU yang sehak 2017 ini tidak segera disahkan. Bahkan, kemaren (30/6) RUU PKS ini ditarik dari prolegnas prioritas DPR tahun 2020.

RUU PKS selayaknya segera disahkan, karena isi dari RUU ini sangat membantu dan pro pada korban kekerasan seksual yang sering disepelekan. Dirangkum dari keterangan Komnas Perempuan, RUU PKS dapat membantu pemulihan korban kekerasan.

Sebelum dan Selama Proses Peradilan

Korban kekerasan sesksual umumnya merasa sulit kembali pada kondisi fisik dan psikis. Selain itu korban juga merasakan dampak yang sangat serius dan traumatik seumur hidup. Bahkan banyak korban yang memilih untuk mengakhiri hidupnya.

Stigma negatif yang diberikan kepada korban pelecehan seksual, membuat korban dikucilkan. Maka pendampingan kepada korban sangat penting. Baik sebelum dan selama proses peradilan.

Dukungan RUU PKS sebelum dan selama proses pengadilan akan:

  1. Menyediakan layanan kesehatan unuk pemulihan fisik dan psikologis korban.
  2. Pemberian informasi tentang hak, proses peradilan dn layanan pemulihan.
  3. Pemberian bantuan transportasi, biaya hidup dan biaya lainnya yang diperlukan.Korban mendapat kepastian pendampingan hukum.
  4. Penyediaan tempat tinggal yang layak dan aman.
  5. Penyediaan bimbingan rohani dan spiritual.
  6. Penyediaan fasilitas pendidikan bagi korban dan anak korban.
  7. Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya.
What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Dukungan RUU PKS Setelah Proses Peradilan

Perempuan/Copyright shutterstock.com/g/PRPicturesProduction

Setelah proses peradilan, korban kekerasan seksual tetap perlu ada pendampingan. Inilah yang dibahas dalam RUU PKS. Dalam RUU PKS ini setiap korban kekerasan seksual setelah proses peradilan akan:

  1. Pemantauan, pemeriksaan dan pelayanan kesehatan fisik dan psikologis korban secara berkala.
  2. Restitusi dan pendampingan penggunaan restitusi.
  3. Penyediaan layanan jaminan sosial.
  4. Pemberdayaan ekonomi untuk korban dan keluarga korban.

Mengingat begitu pentingnya pengesahan RUU PKS ini, seharusnya tidak ada alasan untuk menundanya. Agar kekerasan seksual tidak lagi dianggap sebagai kelaziman dan dianggap hal yang wajar.

#ChangeMaker