Fimela.com, Jakarta Setiap tanggal 29 Juni diperingati sebagai Hari Keluarga Nasional (Harganas). Awalnya Hari Keluarga pertama kali diperingati pada tahun 1933 di Lampung. Lalu kemudian ditahun 2014 diputuskan jika Hari Keluarga Nasional menjadi hari penting. Dan sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2014, yang menetapkan Hari Keluarga Nasional diperingati setiap tanggal 29 Juni.
Tahun 2020 menjadi peringatan Hari Keluarga Nasional yang ke-27. Suasana berbeda dengan perayaan tahun ini di tengah pandemi virus corona. Walaupun demikian, makna di balik peringatan Hari keluarga Nasional ini masih tetap dirasakan, yaitu memupuk rasa kebersamaan dalam keluarga.
Seperti dilansir dari situs resmi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), peringatan Hari Keluarga Nasional dicanangkan langsung oleh Presiden RI ke-2 Soeharto. Momen ini diperingati sebagai penghargaan kepada pejuang yang telah mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan meninggalkan keluarga. 29 menjadi tanggal para pejuang kembali kepada keluarganya.
Tanggal 29 juga merupakan waktu dimulainya keluarga berencana (kb) pada tahun 1970. Gerakan ini merupakan program untuk mendukung masyarakat membangun keluarga kecil yang bahagia.
Fungsi keluarga dalam Undang-Undang
Momen Hari Keluarga Nasional ini terus dirayakan setiap tahunnya dengan tujuan mengembalikan fungsi keluarga sebagaimana mestinya. Seperti yang tercatat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 menjelaskan bahwa ada delapan fungsi yang harus dijalankan oleh keluarga, di antaranya fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, saling melindungi, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan.
Selamat merayakan Hari Keluarga Nasional bersama orang-orang tersayang di rumah sahabat Fimela!
#changemaker