Fimela.com, Jakarta Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Sumatera Utara (PPDB Sumut) melalui jalur zonasi telah berakhir pada 27 Juni 2020. Masyarakat bisa mengakses hasil seleksi di laman ppdb.disdiksu.sumutprov.go.id.
Sebanyak 222 SMAN dan SMKN yang ikut serta dalam PPDB Sumut melaporkan bahwa masih banyak kuota sisa peserta didik. Pada SMAN tersisa kuota sebanyak 10.342 siswa, sementara SMKN tersisa kuota sebanyak 11.703 siswa. Total, lebih dari 22ribu kuota tersisa bagi calon siswa baru.
Terkait sisa kuota ini, Sekretaris PPDB Disdiksu Saut Aritonang menuturkan bahwa ada beberapa calon peserta didik yang dinyatakan tidak lolos seleksi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan peserta didik ini tidak lolos proses seleksi.
Pada jalur zonasi, sebenanrya ada banyak calon peserta didik yang terdaftar. Namun jika ada calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama antara rumah dan sekolah, maka calon peserta didik dengan usia yang lebih muda yang mendapat prioritas.
Ada daerah yang tidak memiliki sekolah negeri
Selain itu, kuota berlebih juga dikarenakan kurangnya pemerataan pendaftaran calon peserta didik. Sekolah dengan label favorit, kuota calon peserta didik sudah terpenuhi bahkan berlebih. Sementara, ada sekolah di daerah tertentu di Sumut yang kuota calon peserta didiknya tidak terpenuhi.
Ketidakmerataan pendaftaran calon peserta didik menjadi salah satu faktor terjadinya kuota berlebih. Selain itu, ada dua kecamatan yang ternyata tidak memiliki sekolah negeri. Seperti kecamatan Jawa Meraja dan Kecamatan Hatonduon, Kabupaten Simalungun. Sehingga calon peserta didik di daerah tersebut harus masuk ke sekolah swasta yang berbiaya mahal.
Simak video berikut ini
#changemaker