4 Hal Penting yang Harus Diperhatikan dalam Kontrak Kerja sebelum Tanda Tangan

Endah Wijayanti diperbarui 25 Jun 2020, 12:15 WIB

ringkasan

  • Pastikan Jenis Kontrak Kerjamu Sah
  • Pastikan Masa atau Periode Kerja Tertulis Jelas
  • Pahami bahwa Masa Percobaan Maksimal Tiga Bulan

Fimela.com, Jakarta Saat akhirnya diterima bekerja di sebuah perasaan, pastinya hati akan senang sekali. Membayangkan sudah punya pekerjaan dan penghasilan sendiri sehingga bisa memenuhi sejumlah kebutuhan adalah kebahagiaan luar biasa. Namun, begitu kontrak kerja sudah di tangan, sebaiknya jangan buru-buru menandatanganinya.

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dan dipahami dalam kontrak kerja. Bagaimana pun kita punya hak-hak yang teap harus kita peroleh saat bekerja. Berikut ini empat hal penting yang perlu dicek dengan teliti sebelum menandatangani kontrak kerja.

1. Pastikan Jenis Kontrak Kerjamu Sah

Samuel Ray dalam bukunya, Lagi Probation mengungkapkan bahwa hal pertama yang harus diperhatikan pada halaman pertama semua kontrak kerja adalah judul. Perhatikan judul dari dokumen yang hendak kamu tanda tangani. Secara hukum, di Indonesia ada dua jenis perjanjian kerja, yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Pastikan judul kontrak kerjamu adalah salah satu dari dua judul tersebut. Jika judul dokumennya di luar itu, pelajari lagi karena mungkin hubungan yang ditawarkan lebih condong ke kemitraan atau pekerjaan lepas.

2. Pastikan Masa atau Periode Kerja Tertulis Jelas

Jika kamu dipekerjakan sebagai pekerja kontrak, maka perusahaan hanya akan menjamin kamu dipekerjakan selama periode terbatas. Pastikan periode kerja ini tertulis jelas, yaitu tertulis tanggal kontrak kerjamu dimulai dan kapan diakhiri. Masa kerja yang ditawarkan dan diberikan harus benar-benar kamu pahami dengan baik supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

3. Pastikan Memahami Perihal Pemutusan Hubungan Kerja

Ilustrasi./Copyright shutterstock.com

Baca dan pahami baik-baik perihal pemutusan hubungan kerja. Saat kamu mejadi karyawan kontrak, biasanya ada penalti yang harus dibayarkan saat kamu atau perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak. Akan tetapi, hal tersebut bisa saja disepakati untuk dianulir oleh kedua belah pihak. Bila kamu seorang karyawan tetap (kontrak PKWTT), untuk memutuskan hubungan kerja, kamu dari sisi karyawan bisa langsung mengajukan surat pengunduran diri. Sedangkan dari sisi perusahaan, prosesnya bisa jadi akan lebih  rumit sebab ada prosedur untuk memutuskan karyawan tetap, seperti teguran yang diberikan melalui Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sebelum diberhentikan. Selain itu, ada uang pisah yang diberikan jika masa kerja karyawan sudah lebih dari tiga tahun. 

4. Pahami bahwa Masa Percobaan Maksimal Tiga Bulan

Bila kontrak yang kamu dapat adalah kontrak PKWT, maka perusahaan tidak berhak mensyaratkan masa percobaan atau probation. Hanya karyawan atau pegawai dengan kontrak PKWTT yang bisa disyaratkan masa percobaan. Namun, masa percobaan paling lama hanya tiga bulan, setelah itu perjanjian berubah menjadi permanen bila karyawan tidak diberhentikan.

Untuk memahami lebih lanjut perihal kontrak kerja, bisa membaca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Baca dan pahami baik-baik setiap detail dari kontrak kerja sebelum kamu menandatanganinya, ya. 

#ChangeMaker