Lolos Seleksi PPDB Jabar, Lakukan Daftar Ulang secara Daring

Karla Farhana diperbarui 23 Jun 2020, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Hasil seleksi tahap pertama Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2020, yang mencakup jenjang SMA, SMK, dan SLB sudah diumumkan pada Senin (22/6/20) kemarin, pukul 14.00 WIB. Bagi Sahabat Fimela yang lolos, kamu bisa melakukan daftar ulang. 

Menurut situs resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Sahabat Fimela bisa memeriksa informasi daftar ulang di lama Info Sekolah, pada situs tersebut. Kamu kemudian bisa mengisi sekolah tujuan tempat diterima. 

Pendaftaran PPDB tahap pertama ini dibuka pada 8-12 Juni2020 lalu, untuk seleksi calin siswa jalur afirmasi, perpindahan orangtua/anak guru, dan prestasi. Namun, jika Sahabat Fimela belum lulus PPDB tahun ini, kamu bisa mendaftar lewat jalur zonasi yang akan dibuka mulai 25 Juni-1 Juli 2020. 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Masalah Usia pada PPDB DKI Jakarta

murid sekolah | pexels.com/@iqwan-alif-493640

Sayangnya, di beberapa wilayah Indonesia, PPDB masih menyisakan beberapa masalah. Mulai dari sulitnya mengakses situs untuk mendaftar dan melihat pengumuman, hingga masalah usia yang terjadi di PPDB DKI Jakarta. 

Antara News mewartakan, banyak orangtua murid yang mengaku dengan aturan seleksi PPDB di Jakarta, lantaran mereka merasa seleksi seharusnya dilakukan berdasarkan zonasi menurut Permendikbud. 

"Kalau berdasarkan umur, kalah anak saya yang mau masuk SMA dengan pendaftar lain yang usianya 20 tahun," ungkap salah satu koordinator orangtua murid, Tita Soedirman kepada Antara News. 

Namun, pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan PPDB DKI Jakarta yang dilaksanakan berdasarkan usia sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud. 

"Masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama, namun baru diterapkan DKI Jakarta mulai tahun ini," ujarnya. 

Selain itu, Hamid melanjutkan, usia anak merupakan salah satu syarat PSDB, sesuai dengan Permendikbud No.17/2017 dan Permendikbud No.44/2019. 

#ChangeMaker

 

3 dari 3 halaman

Simak Video Berikut