Fimela.com, Jakarta Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan secara online menuai sejumlah kendala. Salah satunya masalah usia yang terjadi pada PPDB DKI Jakarta.
Disebut bahwa kategori usia digunakan sebagai salah satu kriteria dalam peringkat PPDB jalur zonasi. Plt Direktur Jenderal PAUS, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid menyebut bahwa PPDB berdasarkan usia sebenarnya sudah sesuai diatur dalam Permendikbud 2017.
Dalam Permendikbud No.17/2027 disebutkan bahwa persyaratan calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Sementara, calon peserta didik tingkat SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggl 1 tahun berjalan.
Sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud
Provinsi DKI Jakarta memang baru menggunakan kategori usia sebagai salah satu syarat penerimaan siswa baru pada tahun ini. Aturan usia inipun menuai kritik dari sejumlah orang tua.
Mereka menilai bahwa ketentuan ini akan membuat siswa muda yang berprestasi tidak mendapatkan peluang untuk diterima. Meski banyak menuai kritik, aturan usia yang diberlakukan PPDB DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelaksanaan PPDB baru dilakukan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Pada jalur prestasi, calon peserta didik bisa menggunakan prestasi akademik maupun nonakademik.
Simak video berikut ini
#changemaker