Fimela.com, Jakarta Melepas merk dagang Geprek Bensu bagi Ruben Onsu merupakan hal yang sangat sulit. Bagaimana tidak, merk dagang tersebut yang selama ini sudah identik dengan dirinya dan dikenal masyarakat umum.
Namun, mau dikata apa, karena merk dagang Geprek Bensu sekarang ini sudah menjadi milik legal dari I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono. Hal ini merupakan putusan pengadilan sekaligus Mahkamah Agung.
Ruben, bersama adiknya Jordi Onsu rencananya akan mempertimbangkan untuk mengubah salah satu bagian dari logo Geprek Bensu miliknya. Nantinya, nama Geprek Bensu akan tetap digunakan dengan perubahan font dan logo usaha.
What's On Fimela
powered by
Bikin Bingung
Terkait hal tersebut, pihak I Am Geprek Bensu mengaku bingung. Menurut kuasa hukum dari seteru Ruben Onsu tersebut, apa yang dilakukan kakak beradik selebriti ini tetap melanggar putusan hukum.
"Sepanjang pengetahuan saya setiap merk ada dalam satu jenis jasa atau barang, nggak bisa dua. Buktinya kita pakai sertifikat merk I Am Geprek Bensu yang menggugat siapa? Ruben onsu," ucap Eddie Kusuma dilansir dari Grid.id, baru-baru ini.
Ia yang selama ini sering berkutat dalam persengketaan hak cipta, menambahkan bila seseorang tak bisa menggunakan nama merk dagang yang sama, meski dengan perbedaan font dan ukuran hurufnya.
"Sepanjang pengetahuan saya sebagai praktisi hukum yang berkonsentrasi di bidang HAKI, nggak ada yang begitu (hanya beda font atau logo dengan merk sama)," paparnya.
Serahkan kepada Hukum
Eddie Kusuma dan kliennya masih akan terus memantau dan mempelajari bagaimana pihak Ruben Onsu menerima putusan hukum dari pengadilan dan Mahkamah Agung.
Terkait rencana yang akan dilakukan oleh Ruben Onsu, mereka siap menyerahkan kembali kepada peraturan dan hukum yang ada di Indonesia.
"Kalau dia mengatakan itu saya nggak tahu nanti kita lihat. Kalau ganti nama jadi kecil atau besar (font), kalau emang salah, biar nanti hukum yang bicara," tandasnya.