Fimela.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai jadwal tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada bulan Juli 2020, dengan keputusan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
Walapun tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal, diharapkan untuk tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik saat menjalani tahun ajaran baru 2020/2021 di masa pandemi ini. Berikut ini adalah ketentuan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi sekolah yang melakukan tatap muka.
Waktu Mulai Paling Cepat Bagi yang Memenuhi Kesiapan
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Pada masa transisi bagi peserta didik dengan jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMP, dan MTs dilaksanakan paling cepat pada bulan Juli 2020. Sedangkan untuk masa kebiasaan baru akan bisa dimulai paling cepat September 2020.
Bagi peserta didik dengan jenjang pendidikan SD, MI dan SLB dilakasanakan paling cepat bulan September 2020. Sedangkan untuk memasuki masa kebiasaan baru, akan dimulai paling cepat pada bulan November 2020.
Berikutnya untuk tingkat pendidikan PAUD memasuki masa transisi paling cepat pada bulan November 2020 dan memasuki masa transisi paling cepat pada bulan Januari 2021.
Kondisi Kelas
Meski telah memasuki ajaran baru dengan melakukan tatap muka, akan tetapi diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada. berikut merupakan ketentuan kondisi kelas yang digunakan proses bejalar bagi setiap sekolah baik dari masa transisi dan masa kebiasaan baru.
Untuk kondisi kelas bagi masa transisi pendidikan dasar dan menengah yaitu, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal berisi 18 peserta didik dalam setiap kelas. Sedangkan untuk pendidikan SLB, memberlakukan jaga jarak minimal 1,5 meter dengan kapasitas siswa maksimal 5 orang. Untuk PAUD, dapat melakukan jaga jarak minimal 3 meter, dengan jumlah 5 peserta didik dalam setiap kelasnya. Ketentuan tersebut juga akan berlaku ketika peserta didik memasuki masa kebiasaan baru.
What's On Fimela
powered by
Jadwal Belajar
Kegiatan belajar dan mengajar di lakukan tatap muka dengan beberapa ketentuan yaitu jumlah hari dan belajar dilaksanakan dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift), ini akan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Ketentuan ini juga berlaku jika peserta didik memasuki masa kebiasaan baru yang dilaksanakan sesuai jadwa dan jenjang pendidikan.
Perilaku Wajib
Ketika memasuki kebiatan belajar baik siswa atau guru tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan kebiasaan baik, seperti menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik dan diganti setelah tisu digunakan selama 4 jam atau ketika tisu telah lembab, lakukan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dengan orang-orang di sekitar minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik secara langsung. Perilaku wajib ini tidak hanya berlaku pada masa transisi, tetapi juga berlaku di masa kebiasaan baru.
Kantin
Selama masuki masa transisi, pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk membuka kantin, diharapkan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah. Jika kondisi sudah memungkinkan untuk memasuki masa kebiasaan baru, kantin baru akan diperbolehkan untuk beroperasi dengan tetap menjaga protokol.
Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
Ketika peserta didik memasuki masa transisi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler ditiadakan. Kegiatan tersebut baru dapat dilakukan ketika sekolah telah memasuki masa kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebaiknya hindari penggunaan fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian, jika kegiatan tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter sebagiknya ditiadakan.
Untuk menyambut tahun ajaran baru, ada baiknya orang tua juga berperan aktif untuk mengingatkan kepada anak untuk menjaga kesehatan dan kebersihan. Tetap perhatikan protokol dan himbauan dari pemerintah terkait dengan kegiatan belajar mengajar.
Cek Video di Bawah Ini
#Changemaker