Fimela.com, Jakarta Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020 menurut keputusan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Meski dimulai sesuai jadwal, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan semua yang terlibat merupakan prioritas utama saat menjalani tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19.
"Pemerintah telah memutuskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai bulan Juli 2020,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono dalam keterangan pers secara daring, Senin (15/6/2020).
Tahap pembelajaran pun dibagi berdasarkan zona. Selain zona hijau yang pembelajarannya dilakukan lewat tatap muka, sisanya (zona kuning, zona oranye, dan zona merah) tetap melakukan belajar dari rumah.
Urutan dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan. Tahap I yang akan memulai lebih dulu adalah siswa-siswi setingkat SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, Mts, dan Paket B.
What's On Fimela
powered by
Diprioritaskan pada Zona Hijau
Selanjutnya Tahap II akan dilaksanakan dua bulan setelah Tahap I yaitu siswa-siswi SD< MI, Paket A, dan SLB. Sementara Tahap III menyusul setelah dua bulan dilaksanakannya Tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
"Pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau. Dan dimulai dari jenjang SLTA sederajat, SLTP sederajat, dan kemudian disusul jenjang SD dan Paud,” tambahnya.
Jadi SMA dimulai paling cepat Juli 2020, SD paling cepat September 2020, dan PAUD paling cepat November 2020. Sementara itu fasilitas sekolah zona hijau seperti kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler serta kegiatan lain selain belajar mengajar tidak diperbolehkan selama mada dua bulan transisi.
Simak video berikut
#ChangeMaker