Fimela.com, Jakarta Kasus merk dagang Geprek Bensu menjadi hangat karena adanya kemiripan dengan merk dagang lainnya. Perselisihan tersebut terjadi antara Geprek Bensu milik Ruben Onsu dengan I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Dari pengadilan sampai kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan Ruben Onsu atas merk dagang Geprek Bensu ditolak. Bahkan, menurut putusan tersebut, maka Ruben harus kehilangan merek dagang yang selama ini sudah dikenal publik luas.
Namun, menurut Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu, Hasil dalam persidangan menolak gugatan Ruben Onsu untuk seluruhnya dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Gugatan balik mereka yang dikabulkan oleh Pengadilan Niaga itu tidak membatalkan seluruh merek yang ada pada kami. Yang dibatalkan hanya enam sertifikat pada kelas 43," kata Minola.
What's On Fimela
powered by
Boleh Beroperasi
Minola Sebayang menambahkan untuk kelas 43 tersebut, masih ada dua sertifikat yang tidak dibatalkan. Karenanya, bisnis Ruben Onsu dengan gerai ayamnya masih bisa terus beroperasi sebagaimana biasanya.
Namun, ada konsekuensi yang harus dikerjakan oleh Ruben Onsu supaya bisnisnya bisa terus berjalan. Ia harus mengganti desain penulisan nama atau logo mengikuti penulisan yang tertera dalam sertifikat yang tak dibatalkan.
Pasalnya, menilik dua logo gerai ayam tersebut memang sangat mirip satu sama lain. Atas putusan hukum tersebut, Ruben pun harus legowo untuk menggantinya.
Tak Harus Tutup
Lebih lanjut, kuasa hukum Ruben Onsu ini menyatakan bahwa font nama dan juga logo perlu diubah dengan tujuan agar presenter tersebut tak perlu menutup bisnisnya yang sudah menampung banyak tenaga kerja itu.
"Tidak perlu tutup, karena kita masih punya dua sertifikat di kelas 43. Yang perlu dilakukan hanya mengubah font nama, karena di sertifikat itu (tertulis) Geprek Bensu," papar Minola Sebayang.
"Atau berubah logonya juga tidak berpengaruh, tapi tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," sambung sang pengacara.